
KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — PT MY ngotot membangun gudang terletak di Jalan Lintas Timur Celikah Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kawasan inu masuk dalam Ruang Tata Hijau (RTH). Meski sebelumnya Pemkab OKI sudah memberitahukan status wilayah kepada pihak perusahaan.
Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPMPTSP) melalui Kabid Perizinan Irawan mengaku persoalan keberadaan gudang dinilai dilematis. Dijelaskannya, Pihaknya tidak bisa memberikan ijin keberadaan gudang yang masuk dalam kawasan RTH ini.
“Gudang perusahaannya berada di kawasan RTH, jika kami memaksakan mengeluarkan ijin, tentunya kemudian hari akan menimbulkan masalah,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Dilanjutkan dia, meski sebelumnya perusahaan telah mengajukan ijin untuk membangun, namun dengan tegas ditolaknya. Hingga kini, pihaknya mengaku tidak pernah menerbitkan ijin apapun terhadap pembangunan gudang ini.
“Kami sempat menerima sejumlah uang untuk perijinan, namun setelah dicek ternyata melanggar RTH, dananya langsung dikembalikan. Karena kawasan itu memang tidak boleh dibangun,” ujarnya.
Dilanjutkan dia, dilematisnya saat kita mengetahui bangunannya belum mengantongi ijin, disisi sebaliknya, belum ada payung hukum untuk memberikan tindak tegas.
“Kemungkinan perusahaan bertahan membangun karena memang diatas lahan miliknya sendiri. Sementara kami tersandera oleh ketiadaan payung hukum untuk menindak, meskipun itu, boleh dikatakan sebagai bangunan liar,” tuntasnya.
Laporan : Rachmat Sutjipto