Metrosumsel.Com,Muba— Diduga telah mengangkangi aturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta saran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wanapotensi Guna (WPG) Wilayah Sungai Deras Estate di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin mendapat kecaman Dari Dprd Muba.
Terungkapnya perihal ini saat terjadi sengketa ketenagakerjaan berupa skorsing karyawan tanpa pembayaran upah antara WPG dengan 2 orang karyawannya Hermanto Warga Kelurahan Ngulak dan Selamet Riyadi Warga Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa.
“Kita telah melakukan bipartit dan tripartit dengan mendapatkan kesimpulan saran kepada WPG dari Disnakertrans Muba untuk terus membayar gaji pokok mereka selama waktu skorsing, tetapi sampai saat ini perusahaan tidak mengindahkan” Ujar Hermanto dikediamannya, Sabtu (20/01)
Hermanto menjelaskan, sengketa tersebut bermula saat tanggal 18 – 22 oktober 2017, dia dan rekannya Selamet Ryadi sesama karyawan diberikan perintah oleh perusahaan untuk melakukan penerimaan batu koral di lokasi untuk jalan kebun.
Setelah berkelang beberapa hari tepatnya tanggal 02 November 2017 perusahaan melakukan pengukuran ulang koral campur yang sudah dihampar dan dilewati banyak kendaraan bertonase tinggi.
“Kami dinyatakan oleh perusahaan bersalah dan menuding kami memalsukan nota serta telah bermain dengan pemasok koral campur. Alasan itulah perusahaan diwakili kepala HRD WPG Pirhot Manurung melaporkan ke Polres Muba” Jelasnya.
Walau belum dinyatakan bersalah atau belum melalui vonis pengadilan, dengan dasar laporan itulah pihak WPG melakukan skorsing kepada kedua karyawan yang telah bekerja di WPG dari tahun 1997
“Ada saran Disnakertrans Muba pada saat tripartit untuk perusahaan untuk tidak melepas kewajibannya agar tetap membayar upah kami sesuai dengan pasal 155 ayat 2 dan 3 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Tetapi sampai sekarang tidak dibayarkan” Ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi SIP ditemui di rumah dinasnya mengecam tindakan yang dilakukan perusahaan.
“Saya selaku anggota Dewan mengecam apa yang dilakukan perusahaan dan siap melakukan pembelaan terhadap kedua karyawan itu” Ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Hal senada diungkapkan ketua Forum Demokarasi Rakyat Muba AS Zuhri, setelah menerima keluhan kedua karyawan WPG tersebut dirinya menduga itu hanya akal-akalan dan skenario perusahaan untuk melakukan skorsing menuju arah PHK kepada karyawan tanpa memberikan pesangon.
“Banyak sekali laporan persoalan PT WPG yang masuk ke FDR Muba, dari dugaan pendirian sarang burung walet tanpa izin, penaman sawit sampai ke bibir sungai sekarang ditambah sengketa tenaga kerja. Kita akan usut satu persatu” Tegasnya. (rz)