OKU,- Seorang remaja di Kabupaten OKU ditangkap Polisi lantaran menjadi Kurir barang haram.
Remaja tersebut berinisial AI (17), warga Dusun 3, Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Safrudin mengatakan, penangkapan pelaku kurir narkoba jenis sabu tersebut pada hari Selasa (4/4) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Ir Ibrahim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat itu, anggota Unit 2 Sat Resnarkoba Polres OKU yang di pimpin IPDA Hendrik Mulyadi berhasil mengamankan seorang laki-laki.
”Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan bungkus rokok On Bold, kemudian terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika dengan berat bruto 0,23 Gram,”Kata AKP Safrudin.
Selanjutnya, kata AKP Safrudin, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
”Tersangka kita kenakan Primair Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perlindungan Anak,”pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























