Musi Banyuasin | Satreskrim Polres Musi Banyuasin meringkus sopir mobil Truk Mitsubishi Canter warna kuning, Nopol BG 8994 AO, yang bermuatan BBM jenis Solar hasil sulingan.
Diketahui, sopir tersebut bernama Firmansyah (23), warga Dusun II, Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Plt Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, IPTU Dedi Kurniawan SH MH menjelaskan, <span;>pelaku Firmansyah (23), membeli BBM jenis Solar hasil sulingan dari Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 8.000 (Delapan Ribu Liter) yang rencananya akan dibawa Ke Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Pada saat dalam perjalanan tepatnya di Lintas Sekayu – Babat Toman, Dusun IV, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Jum’at (03/11) sekira pukul 08:00 WIB, mobil yang dikendarai pelaku mengalami kerusakan pada bagian belakang roda yang menyebabkan mobil tersebut oleng dan menabrak satu unit mobil Tangki,” bebernya, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, kata IPTU Dedi, akibat dari peristiwa kecelakaan Lalulintas tersebut mengakibatkan minyak yang dimuat didalam TANGKI persegi empat yang berada dalam bak truk bocor dan mengalir di jalan lintas serta halaman rumah penduduk di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian, atas dasar hal itu, pada hari yang sama sekira pukul 23:00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin melakukan penangkapan terhadap pelaku Firmansyah (23).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan pengangkutan BBM hasil sulingan tanpa dilengkapi dengan perizinan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke-8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIDANA.
“Pelaku diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, dengan Denda 60 Milyar Rupiah,” pungkasnya. (**)































