MetroSumsel.Com,Palembang – Komisi III DPRD Kota Palembang bersama Camat, Lurah, DLHK, serta dinas PU PR melakukan infensi mendadak dibanguna nmilik PTC, dalam sidak Komisi III DPRD kota Palembang, mendapati Bangunan gedung milik PTC tidak mengantongi izin, Jum’at (14/09).
Ketua Komisi III DPRD Kota Palemban, M. Ali Sya’ban mengungkapkan, menindak lanjuti aksi demo kemarin yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, hingga sampe adanya pembakaran ban yang dilakukan dalam aksi demo itu.
“Hari ini kita melihat secara langsung mulai dari perizinan bahwa pihak menagement PTC sudah melengkapi berkasnya, “ujarnya.
Yang menjadi temuan pada hari ini lanjut Ali Sya’ban mengatakan, “Amdal yang ada di PTC ini masih menjadi satu dengan amdal yang ada di Hotel Novotel. Menurut kajian yang ada amdal antara Novotel dan PTC ini seharusnya di buat terpisah,” katanya.
“Intinya dari hasil tinjauan kita pada hari ini akan kita lakukan rapat lanjutan dengan pihak terkait baik itu, Management PTC, DLHK, Camat, Lurah, serta PU dan OPD yang terkait, “tegasnya.
Sementara itu, General Manager PT Pandawa Lima Halim Bersama Candy Sorjono mengatakan, dari semua masukan yang ada, mulai dari perizinan, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta amdal antara PTC dan Hotel Novotel.
“Mengingat perizinan, amdal PTC dan Hotel Novotel itu DLHK dibuat jadi satu, “ucapnya.
Menurut masukkan dari Ketua Komisi amdal ini harus di pisah jika aturannya seperti itu maka akan di buat terpisah.
“Kita hanya mengikuti apa yang telah dibuat oleh DLHK, karena dari pihak DLHK sendiri tidak memberitahukan sebelumnya, “pungkasnya.
Intinya jika apa yang sudah ditentukan pihak management akan mengikiti aturan yang ada. (ud)