KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Untuk menjawab permasalahan hambatan investasi, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ilir meluncurkan (Launching) laynanan perizinan usaha Online Single Submission (OSS) di Kantor DPMPTSP Kota Kayuagung Selasa (4/12/2018).
Kepala DPMPTSP Kabupaten OKI, Asmar Wijaya mengatakan terobosan melalui OSS, dengan memangkas semua kebijakan yang dapat menghambat investasi merupakan bagian dari strategi kebijakan inovatif untuk meningkatkan daya saing daerah, sekaligus mengakomodir kebutuhan perijinan melalui online.
“Pemkab semakin memberikan kemudahan dalam berinvestasi. Masyarakat yang berdomisili diluar Kota Kayuagung, cukup mengajukan perijinan secara online tanpa perlu bersusah payah datang ke Kayuagung,” ujarnya.
Asmar juga menjelaskan, DPMPTSP sebelumnya OSS telah diuji coba dengan melayani lebih dari 200 berkas perijinan. Ditambahkan Asmar, bahkan bagi masyarakat yang tidak tercover jaringan internet, terutama yang berada di pelosok, masih bisa juga mendapatkan kemudahan dengan layanan mendatangi langsung pemohon (Service On The Spot).
“Selain sistem OSS, untuk beberapa wilayah yang belum terkoneksi internet, dikembangkan juga layanan mendatangi pemohon langsung (Service On The Spot),” terangnya.
Bupati OKI Iskandar menyambut baik peningkatan pelayanan publik yang dimotori jajarannya. Menurut Iskandar pemerintah sudah seharusnya mengembangkan layanan publik mengingat tuntutan masyarakat semakin tinggi.
“Perkembangan teknologi informasi semakin pesat. Kita tentu harus bergegas tidak boleh tertinggal. Untuk itu saya mengapresiasi terobosan layanan perijinan berbasis dengan integrasi elektronik,” katanya.
Iskandar juga mengingatkan dibalik kecanggihan teknologi informasi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
“Saya meminta pelaksanaan sistem ini juga diikuti dengan peningkatan kualitas dan kapasitas SDM kita agar lebih tanggap, lebih responsif,” pintanya.
Bupati menegaskan, kemudahan layanan harus dibarengi dengan meningkatnya jumlah pemohon perijinan. Menurutnya, Pemkab OKI tidak memberikan ruang bagi pelanggaran peraturan perijinan.
“Pelayanan sudah dipermudah, tentunya akan berdampak pada bertambahnya kesadaran masyarakat mengurus perijinan. Sedangkan untuk pelanggaran perijinan, Pemkab akan menggunakan kewenangannya dalam melakukan penertiban,” tuntasnya.
Laporan : Rachmat Sutjipto
Editor :Reza