Musi Banyuasin, – Terkait dengan pemberitaan disalah satu media Online sebelumnya (18/03/2021) berjudul. “Diduga Adanya Pembiyaran dari pihak Kehutanan Terkait Praktek Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal PT Sungai Bahar Pasifik Utama Alias AKA Dalam Hutan Kawasan. Sebagai bagian dari prinsip Good Corporate Governance (GCG). Perseroan menyampaikan klarifikasi mengenai hal-hal dalam pemberitaan tersebut.
Dirut PT Sungai Bahar Pasifik Utama Melalui Seno Sembiring selaku Humas sekaligus Legal PT Sungai Bahar Pasifik Utama mengatakan. Bahwa PT. Sungai Bahar Pasifik Utama sebagaimana yang diberitakan disalah satu media online tidak pernah merambah di areal kawasan hutan Sumatera selatan, mengenai lahan yang dipermasalahkan masyarakat dikawasan hutan dengan tegas dan jelas bukanlah digarap oleh PT kami melainkan pihak lain.
Lanjut Seno, Perlu untuk diketahui PT Sungai Bahar Pasifik Utama selama ini menggarap lahan dikawasan Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi berdasarkan izin yang kami punya, seperti Izin Lokasi, Izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin usaha perkebunan dan izin izin pendukung lainya, bukan menggarap atau merambah dihutan Propinsi Sumatera Selatan seperti yang diberitakan.
Dilihat dari gambar dokumen pendukung yang dimuat dipemberitaan, berupa hasil notulen rapat kesepakatan antara masyarakat dusun 5 trans lampung dengan pihak penggarap lahan didalam kawasan hutan produksi lain, sangat jelas tidak ada keterlibatan dari pihak PT Sungai Bahar Pasifik Utama.
Saya mewakili Dirut PT Sungai Bahar Pasifik Utama berharap, dengan adanya klarifikasi ini supaya kedepan menjadi perhatian kita semua agar tidak memberikan informasi belum tentu kebenarannya yang bersifat menyesatkan dan tendensius, agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Pungkasnya.(Rilis)

























