OKU Timur,-Seorang Oknum Anggota LSM Sekaligus Wartawan yang bertugas di kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera selatan di Aman kan pihak kejaksaan Negeri OKU Timur.
Oknum LSM/Wartawan tersebut Berinisial KB, diduga mengaku sebagai Penasehat Hukum (PH) dan Makelar Kasus (Markus), dalam menyelesaikan perkara kasus korban dari tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini tengah di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.
Dr Akmal Kodrat SH MHum Kepala kejaksaan Negeri(Kajari) di dampingi Kasi BB Charles.SH saat jumpa pers, Jumat (26/03/2021) menerangkan.
Oknum KB diamankan pihak intelejent dan Pidum Kejari OKU Timur atas dasar laporan istri dari terdakwa terkait kasus karhutla, korban mengaku telah di tipu oleh KB.
KB ini membuat perjanjian kepada istri terdakwa,Sambung Akmal, “untuk membantu menyelesaikan kasus suaminya, dengan modus menjadi penasehat hukum(PH) dan meminta uang sebesar Rp 85 juta.
Bahkan, setelah uang tersebut diserahkan istri suami korban, kasusnya tak kunjung selesai. Untuk itu korban mendatangi Kejari dan menanyakan tentang hal ini.
“Karena ini menyangkut nama institusi kita ini dan sesuai dengan pengakuan korban, maka oknum KB kita panggil untuk memberikan keterangan dan di temukan juga langsung korban.
Setelah kedua nya kita pertemukan di kantor kejaksaan, Dari keterangan yang ada, Hasilnya oknum KB mengakui telah menerima uang sebesar Rp 85 juta untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. Selanjutnya Oknum KB kita serahkan ke Polres OKU Timur,” jelas Kajari.
Menurut Kajari, usai mengakui perbuatannya oknum KB juga telah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta secara cash. Sedangkan 10 juta lagi masih berada pada teman-temannya,Namun “Untuk keterangan dan informasi lengkapnya, silahkan tanya ke Polres OKU Timur. Sebab pihak polres yang melakukan pemeriksaaan, kita hanya menyerahkan,pungkas Akmal.(Rilis)

























