OKU Timur,- Habiskan uang senilai ratusan juta rupiah dari hasil penipuan untuk berfoya-foya, akhirnya Ahmad Pujianto (40)
warga Desa Saung Dadi, Kecamatan Buay Pemuka Pliung, OKU Timur ditangkap petugas.
Pelaku Ahmad Pujianto diringkus anggota Satreskrim Polres OKU Timur dikediaman nya, setelah sempat buron kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli kendaraan roda empat pada Minggu (21/8/2022).
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal menjelaskan, penipuan itu terjadi pada Minggu (21/8/2022) bermula pelaku menawarkan mobil Avanza kepada korban Meilinda (42) dengan harga Rp. 110.000.000.
Kemudian, atas kesepakatan bersama mobil tersebut rencananya dijual kembali dan jika mendapat keuntungan akan dibagi dua.
”Ketika mobil tersebut sudah laku terjual, pelaku tidak mengembalikan uang 110 juta milik korban, malah hasil penjualan tersebut dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya,” beber Kasatreskrim, AKP Hamsal, Rabu (26/4).
Maka dari itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Timur guna melakukan penyelidikan.
”Selanjut nya pelaku beserta barang bukti satu lembar bukti transfer uang sebanyak Rp. 40.000.000. berhasil diamankan pada Selasa (25/4) dan dibawa ke Polres OKU Timur,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























