OKU Timur,- Untuk kesekian kalinya pihak Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu.
Pelaku cabul tersebut adalah Togar (19) warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur yang melakukan aksi bejat nya kepada seorang pelajar berinisial DA (16).
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi dirumah pelaku Togar (19) pada bulan Oktober 2022 sekira 09.00 WIB, dimana saat itu pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk segera datang kerumahnya.
Setibanya dirumah pelaku, Korban langsung diajak masuk ke ruang tengah untuk mengobrol. Kemudian, disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu korban untuk masuk kedalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibunda sehingga ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek Madang Suku I.
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal membenarkan penangkapan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.
”Iya benar pelaku sudah kita tangkap dan kita amankan,”kata AKP Hamsal.
AKP Hamsal menjelaskan, pelaku ditangkap pada hari Rabu (29/03/2023) sekira pukul 15.00 WIB, oleh anggota Satreskrim dan Unit PPA Polres OKU Timur di Back Up Tim IT Polda Sumsel.
”Pelaku ditangkap di lorong Produksim Baru Kecamatan Ilir Timur 2, Kota Palembang dan saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan saat ini pelaku dibawa menuju ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo
-