Martapura, –Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) OKU Timur Mengamankan Seorang Tersangka pelaku Berinisial ADF (17) alias T warga Desa Laya kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU), tersangka di amankan karena di duga menjadi Pelaku Narkotika Jenis Ganja.
Informasi pihak BNNK OKU Timur menyebutkan,” BNK OKU Timur pada selasa 25/10/2022 telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial ADF(17) alias T dalam tindak pidana dugaan perkara penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika Jenia Ganja beserta dengan barang bukti(BB) yang di amankan (Ganja) seberat bruto 7 kg.
Kepala BNNK Kabupaten OKU Timur AKBP. Efri Tambunan Mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat pada tanggal 25/10/2022 BNK OKU Timur mendapatkan informasi, telah terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja di jalan Ratu Penghulu karang sari Kota Baturaja Depan Universitas Baturaja (Unbara)sekira pukul 17.50 Wib.
Selanjutnya tanpa buang waktu setelah Tim berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat lalu melakukan Penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka pelaku,ujarnya.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa paket Narkotika jenis Ganja tersebut di dapat pelaku dari bandar asal Daerah Bukit Tinggi Provinsi Sumatera barat.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti(BB) di bawa ke BNNP Sumsel guna di tindak lanjuti.(Rilis/adi)

























