OKU,- Pemerintah Kabupaten OKU dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, melakukan pungutan retribusi sampah rumah tangga pada pelanggan PDAM OKU saat melakukan pembayaran setiap bulan.
Pada rekening tagihan PDAM terlampir bukti pembayaran retribusi sampah rumah tangga Rp.5 ribu perbulan. Bahkan, pengutan tak jelas ini disahkan oleh Pemerintah OKU melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 16 Tahun 2011.
Hal ini dikeluhkan oleh pelanggan PDAM, mereka merasa keberatan membayar uang retribusi sampah rumah tangga tersebut.
Pasalnya , tak pernah sekalipun pihak PDAM ataupun DLH melakukan pembersihan sampah ke rumah-rumah warga.
“Belum pernah ada petugas PDAM atau DLH ambil sampah ke rumah kita. Malah tetangga saya membayar pembersih sampah lain setiap bulan,” kata Juli (38), salah seorang pelanggan yang komplain saat membayar angsuran PDAM, Senin (3/4).
Sementara, menurut petugas penjaga loket pembayaran tagihan PDAM OKU, penarikan uang Rp.5 ribu itu untuk retribusi sampah rumah tangga.
“Iya, untuk uang sampah dan itu dari Pemerintah OKU. Malahan ada Perdanya,” kata perempuan berhijab yang tak menyebutkan namanya.
Bahkan, dirinya mengatakan, pihak PDAM telah diberi surat tugas DLH OKU untuk melakukan penarikan kepada setiap pelanggan yang membayar tagihan ledeng.
“Ada SK nya, silahkan tanya sama yang memberi SK. Nomornya ada di SK. Ini SK nya, silahkan foto,” ucapnya sambil menyodorkan Surat Tugas penunjukan pegawai PDAM untuk menarik retribusi.
Dalam surat tugas itu tertera bahwa Pemkab OKU melalui DLH OKU menerbitkan surat tugas Nomor: 800/09/XXV/2021. Surat Tugas itu ditanda tangani oleh Hj Daster Yuniati SE, selaku Kasi Persampahan DLH OKU.
Dirinya menugaskan, Raya Asnani, karyawan BUMD/Administrasi PDAM OKU untuk menarik retribusi sampah rumah tangga.
“Iya, benar. Retribusi sampah rumah tangga ini sudah berjalan sejak Tahun 2021 yang lalu,” kata Hj Daster Yuniati, dikonfirmasi Rmolsumsel melalui sambungam ponsel.
Dirinya menegaskan, jika pihaknya memungut retribusi sampah berdasarkan Perda dan siap mempertanggung jawabkan jika menyalahi aturan.
“Yang jelas ada Perdanya. Mau dibahas dibawa ke mana saja kita siap pak. Mau ke DPR bahkan ke provinsi juga boleh,” katanya.
Dia juga mengaku, jika uang retribusi itu dikumpulkan ke dalam rekening, meski dirinya tidak bisa menjelaskan alasan penarikan uang retribusi sampah rumah tangga dan peruntukannya.
“Uangnya ada dalam rekening kami,” katanya langsung mengakhiri konfirmasi.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























