Muaradua, – Berdasarkan surat keputusan Bupati OKU selatan nomor 286/KPTS/DPMPD/2021 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak,” Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, MB.COMMERCE. telah membentuk panita pemilihan kabupaten pada tanggal 24/5/2021 sampai dengan tanggal 28/5/2021.
Pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak tersebut melalui berbagai tahapan yaitu tgl 14/6/2021 s/d 18/6/2021 BPD membentuk panitia pemilihan Desa. tgl 28/6/2021 panitia akan mengumumkan pendaftaran bakal calon. Tgl 1/7/1021 s/d 9/7/2021 pendaftaran bakal calon Kepala Desa, dibuka PKL 8.00 WIB. s/d PKL 16.00.WIB. Tgl 1/7/2021 s/d 12/7/2021 pedaftaran pemilih atau DPT.
Tahapan selanjutnya tgl 12/7/2021 sd 31/7/2021 perpanjangan pendaftaran apa bila kurang dari dua (2)pasang calon. tgl 13/7/2021 s/d 15/7/2021 pencatatan daftar pemilih tambahan oleh panitia desa. Tgl 26/7/2021 s/d 28/7/2021 musyawarah panitia tentang penetapan daftar pemilih tetap. Tgl 12/7/2021 sd 21/7/2021 panitia pemilihan melakukan penjaringan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi,klarifikasi penetapan dan pengumuman nama calon kepada desa. Tgl 22/7/2021 pengundian nomor urut calon oleh panitia desa apabila tidak lebih dari 5 calon.
Dilanjutkan dengan tgl 2/8/2021 s/d 11/8/2021 panitia pemilihan melakukan penyaringan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi klarifikasi penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa tahap ke dua(2) tgl 12/8/2021 s/d 19/8/2021 penyampaian daftar pemilih tetap(DPT)dan nomor urut calon kepala desa dari panitia desa ke panitia kabupaten (DPMPD) tgl 26/8/2021 seleksi tambahan bakal calon kepala desa apabila lebih dari lima orang. Tgl 27/8/2021 pengundian calon kepala desa hasil seleksi tahap ke 2. Tgl 6/9/2021 s/d 10/9/2021 penyampaian daftar pemilih tetap (DPT). Dan nomor urut calon kepala desa yang lulus seleksi. Tgl 29/9/2021 s/d 1/10/2021 masa kempanye. Tgl 5/10/2021 pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) tgl 6/10/2021 pemungutan suara. Tgl 7/10/2021 s/d 15/10/2021 penetapan hasil pemilihan kepala desa tahun 2021. Tgl. 18/10/2021 s/d 22/10/2021 penyampaian hasil pemilihan kepala desa terpilih oleh Badan permusyawaratan desa(BPD) kepada Bupati melalui camat.
Kepala dinas Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) Juproni S.pd.I.M.SI. melalu kepala bidang Administrasi pemerintahan desa dan kerja sama antar desa, Zainal Arifin TD.SE saat ditemui diruang kerjanya kamis 27/5/2021 Menjelaskan syarat calon kepala desa ber ijazah sekolah menengah pertama( SMP) calon minimal 2 orang maksimal 5 orang apa bila lebih dari 5 orang akan di adakan tes tertulis oleh panitia kabupaten tuturnya.
Yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa terdapat 73 desa di 17 kecamatan karna itu Mohon dukungan semua pihak agar tahapan dan pelaksanaan pemilahan kepala desa tahun 2021 ini berjalan aman,tertib dan lancar pungkasnya. (MN/RICHY)

























