Muratara, – Rapat Mediasi Antara masyarakat kecamatan Nibung Dan Rawas Ilir Dengan PT. Bumi Persada Permai.
Dipimpin langsung oleh PLT Camat Nibung Dahmuddin S.ip M.SI dihadiri anggota DPRD joni Ridho Susilo, Stafsus percepatan pembangunan Kabupaten Muratara Dr. Buhori SH, MH dan Sopyan Manai,kadis DLHP Muratara Zulkifli, dan juga di hadiri Manager PT. BPP dan Humas serta pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, kesatuan pengelolahan hutan produksi(KPHP) Ramos Framedia,Kades sumber sari H.Misfani dan Kades Tebing Tinggi Sahibar Bakri. SH serta masyarakat 10/6/2021
Dahmuddin S.IP M.SI selaku Camat mengatakan dan berharap kepada PT.BPP agar dapat menyampaikan kepada masyarakat sesuai aturan untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik, agar perusahaan yang hadir ini untuk saling menguntungkan, jangan sampai masyarakat kami yang lahannya terkena tidak diperhatikan. katanya.
lanjut camat lagi, perlu diketahui permasalahan sudah ditemukan tapi belum ada solusi, jadi nanti ada pertemuan yang akan dilanjutkan di kabupaten dan pemerintah Desa harus aktif menanggapi pengesahan ini untuk disampaikan permasalahan ini kepada Bupati Muratara. Sampainya.
Saipul” warga Desa Tebing Tinggi mengatakan PT.BPP selama ini kurang pas dengan peraturan yang ada tanpa sepengetahuan pemerintah dan
masyarakat pemilik lahan agar bisa mengatasi permasalahan yang ada. katanya.
PT.BPP ini hanya sanggup mengganti lahan, Rp1.000.000 per hektar dan lahan tersebut bukanlah lahan repuha, karena tahun 1997 ada kebakaran lahan di areal tersebut.
Dan berharap kami kepada PT PBB agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, kepada pemerintah kabupaten, kecamatan dan Desa agar dapat mendengarkan permasalahan kami masyarakat ini, harapnya.
Abdullah”Manager PT. BPP bahwa kegiatan akan dilanjutkan di lapangan akan diperketat sesuai kriteria yang disosialisasikan.(kebun produktif lahan di semak belukar)
menyampaikan pola kemitraan dalam menyelesaikan konflik berupa: Fee Rp20.000/ton untuk setiap panen.
Jika lahan belukar diberi uang sebesar Rp1.000.000/ hektar tanpa dipotong pada saat panen.
jika lahan spot-spot tanaman diberikan uang Rp 2.000.000 tanpa potongan.
terkaitnya denagan permasalah-permasalahan kita akan musyawarah dan sosialisai, kita akan melaksanakan kemitraan dak kita cari solusi yang terbaik, katanya.
Ridho Susilo anggota DPRD kabupaten Muratara perwakilan dari masyarakat kecamatan Nibung menegaskan agar kegiatan pengukuran lahan milik masyarakat oleh PBB untuk sementara dihentikan menunggu kesepakatan musyawarah dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten. Tegasnya.
Sahibar Bakri SH” Kepala Desa Tebing Tinggi menegaskan supaya perusahaan menghentikan kegiatan untuk sementara dan masyarakat akan aman jika tidak ada kegiatan di PT.PBB tersebut saat ini, jadi tolong hentikan kegiatan itu, pungkasnya.
Ramos pramedia Pihak KPHP Meranti perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan” 4100 hektar Kawasan hutan produksi termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Muratara.
Dalam kawasan tersebut menteri kehutanan memberi izin kepada PT.BPP jadi himbauan kepada manajemen PT PBB ada kelonggaran.”
Masyarakat boleh bermitra dengan perusahaan dan ada izin kerjasama dengan KPHP.
himbauan usahakan jangan menanam sawit dalam kawasan hutan produksi jika sudah terlanjur ditanam hanya diizinkan satu kali daur, selagi belum ada pemutihan dari menteri kehutanan tidak boleh ada transaksi jual beli di areal lahan hutan produksi.tegasnya.
Dr Bukhari SH MH staf khusus Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan agar pihak KPHP Meranti dan perusahaan memasang plang atau merk untuk tanah HP.
Agar masyarakat tahu, jadi di dalam kondisi saat ini kami minta kepada pihak perusahaan agar menghentikan sementara Seluruh aktivitas di PT.BPP,sehingga ada penyelesaian dengan masyarakat melalui Pemerintah Kabupaten Muratara tegasnya. (Indra)

























