Palembang,Metrosumsel.com – Jatuhnya putusan pengadilan negeri palembang kelas IA khusus dalam nomor perkara : 1168/pid.sus/2021/PN Palembang terhadap terdakwa III Debi Destiana ( DD ) dinilai Relawan Gelora Rakyat Akan Keadilan ( GRAK ) tidak sepatutnya diberikan kepada terdakwa III.
Fini Aria Ismail sebagai koordinator aktivis GRAK, saat konfrensi pers pada jumat (14/1), memberikan pandangan dan sikap terhadap putusan yang telah di buat oleh pengadilan negeri palembang.
“Kami relawan Gelora Rakyat (GRAK) akan keadilan meminta untuk membebaskan debi atas kasus praduga yang telah menjerat dan sudah membuatnya terkena kasus hukum dan divonis 8 tahun penjara oleh hakim, yang menurut kami hakim tersebut disinyalir sudah diintervensi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.” Ungkapnya.
Dari keterangan yang telah diberikan oleh terdakwa III ( DD ) yang merupakan salah satu petugas kesehatan disalah satu rumah sakit di palembang ini menjelaskan bahwasanya, dirinya sama sekali tidak ikut terlibat dalam kasus yang dikenakan kepadanya, dirinya hanya menjalankan usaha pinjam-meminjam uang kepada salah satu tersangka yang kini tengah buron (DPO). Dirinya tidak mengetahui uang yang dipinjamkannya dipergunakan untuk apa oleh salah satu tersangka tersebut.
“Debi mentrasnfer uang itu benar tapi atas dasar sekedar meminjamkan saja karena yang meminta adalah orang tuanya sendiri dengan alasan ada orang yang ingin menggadaikan sertifikat rumah, namun selang beberapa jam debi di telpon dan mengabarkan bahwa orang tua debi ditangkap atas kasus narkoba.” Jelas Ing Suardi Pratama ( relawan Grak ).
“Setelah mendapatkan kabar orang tuanya, debi pulang kerumah dengan tidak bisa mengontrol emosinya sehingga debi turut di bawa ke polrestabes palembang dengan tuduhan keterlibatan narkoba.” Tambah Ing Suardi Pratama ( relawan Grak ) menjelaskan kronologi dari kasus terdakwa III.
Aksi solidaritas yang dilakukan oleh relawan GRAK untuk membantu Debi agar dapat terlepas dari segala tuntutan hakim dan diharapkan Debi dapat segera dibebaskan tidak lepas dari beberapa tindakan yang diambil oleh pengadilan dianggap kurang tepat, karena menurut Ing Suardi Pratama ( relawan Grak ) tidak cukup bukti dan saksi pada kasus yang dituduhkan kepada Debi.
laporan : Maulana































