OKU Timur | Terkait seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) OKU Timur yang tertangkap membawa Narkoba jenis sabu di lingkungan Pemkab OKU Timur. Membuat Plh Sekda OKU Timur, Sutikman SPd MM, angkat bicara.
Secara tegas dirinya menyatakan jika oknum tersebut dinyatakan bersalah oleh Aparat Penegak Hukum (APH), maka tidak ada toleransi dan dipastikan akan dijatuhi sanksi tegas yakni diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
“Sanksi pasti ada, tapi sekarang kan masih di ranah penegak hukum, jadi tunggu proses akhir apakah naik ke tahap pengadilan atau rehap,” ujar Sutikamn ditemui di ruang kerjanya BKPSDM OKU Timur, Selasa (13/6).
Sebab, kata Sutikman, pihaknya tidak ingin sampai menjatuhkan sanksi yang berseberangan dengan proses hukum dari APH dalam hal ini kepolisian.
Ditanya mengenai upaya pencegahan yang dilakukan Pemkab OKU Timur terhadap bahaya narkoba, Sutikman dengan tegas menyebut sudah sering memberikan imbauan kepada semua ASN di lingkungan Pemkab OKU Timur.
“Semua ASN sudah tahu kalau penyalahgunaan narkoba pelanggaran berat. Kalau pengadilan sudah menyatakan bersalah, sanksinya pasti diberhentikan,” tegasnya.
Disinggung areal perkantoran Pemkab OKU Timur menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba, dirinya membantah hal tersebut.
“Itu kan pemetaan mereka (polisi). Dasarnya apa, kita tidak tahu,” cetus Sutikman.
Untuk membantah stigma komplek perkantoran Pemkab OKU Timur sebagai wilayah rawan peredaran narkoba, Sutikman mengungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan tes urine mendadak secara berkala terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemda OKU Timur.
“Kita akan lakukan tes urine secara berkala, dan akan dianggarkan setiap tahun. Ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur yang sedang melakukan hunting di daerah rawan narkoba, menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) OKU Timur, berinisial ARQ (48), warga Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Pria pemuja sabu ini diamankan di Jalan Perkantoran Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura pada Jumat (9/6), sekitar pukul 15.15 WIB.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,25 gram, dan satu unit sepeda motor Supra Fit.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























