PALEMBANG, Metrosumsel.com — Anggota DPRD Sumatera Selatan dari Fraksi NasDem, Ade Pramanja, menilai aksi warga merupakan bentuk ketidakpuasan karena berbagai rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan belum memberikan kepastian penyelesaian di lapangan.
Menurut Ade, persoalan PT Melania Indonesia bukan perkara baru. Aspirasi masyarakat telah disampaikan melalui DPRD Kabupaten Banyuasin, DPRD Sumsel, hingga Komisi II DPR RI.
“Jauh sebelum hari ini masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya, baik dari Kabupaten Banyuasin, DPRD Provinsi Sumsel, maupun DPR RI,” ujar Ade, Senin (28/09/2026).
Aksi masyarakat Desa Mainan dan Talang Kemang ke Kantor ATR/BPN Sumatera Selatan menjadi rentetan polemik yang belum berkesudahan meski rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia telah di ketok dalam hasil rapat bersama Komisi II DPR RI. Di tengah rekomendasi legislatif dari tingkat daerah hingga pusat, masyarakat masih menuntut kejelasan mengenai tindak lanjut dan kepastian penyelesaian persoalan tersebut.
Ia menegaskan, rekomendasi terkait PT Melania Indonesia telah berlapis. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada 19 Mei 2026, terdapat rekomendasi agar HGU PT Melania Indonesia dicabut dan tidak diperpanjang. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pengawalan DPRD Sumsel.
“DPR RI Komisi II sudah merekomendasikan untuk dicabut dan tidak diperpanjang. Kemudian DPRD Sumsel melalui Pansus Perkebunan juga menguatkan rekomendasi tersebut,” katanya.
Ade menyebut persoalan yang dihadapi perusahaan tidak hanya berkaitan dengan HGU. Ia juga mengungkap adanya dugaan persoalan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menurutnya telah dikonfirmasi kepada pihak BPJS.
“Terkonfirmasi dengan BPJS bahwasanya membenarkan adanya kurang bayar atau tidak dibayarkannya iuran dan itu ada tuntutan hukumnya,” tegasnya.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ade menilai aksi masyarakat harus dilihat sebagai sinyal bahwa persoalan di tingkat lapangan belum dianggap selesai oleh warga.
“Ini aksi karena ada reaksi. Ini wujud ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat, tetapi harus dilakukan tanpa tindakan anarkis.
“Kami mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi karena memang dilindungi undang-undang, namun tetap tertib dan jangan anarkis,” katanya.
Ade juga memastikan DPRD Sumsel akan terus mengawal persoalan tersebut. Menurut dia, banyaknya masyarakat yang turun menyampaikan aspirasi menunjukkan bahwa persoalan HGU PT Melania masih membutuhkan penyelesaian yang konkret.
“Kita dari DPRD adalah perwakilan rakyat. Aspirasi ini wajib kami sampaikan. Kami DPRD selalu mengawal dan memastikan kami berada bersama masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra, Aswan, meminta ATR/BPN tidak sekadar menerima aspirasi masyarakat, tetapi segera memberikan tindak lanjut yang jelas, terukur, dan transparan.
Menurut Aswan, persoalan agraria tidak boleh berhenti pada rapat, penerimaan pengaduan, maupun kegiatan seremonial. Pemerintah harus memberikan kepastian mengenai langkah yang akan diambil.
“ATR/BPN harus segera menindaklanjuti persoalan ini secara cepat dan tepat. Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya diterima, kemudian berhenti pada seremoni tanpa ada kejelasan penyelesaian,” tegas Aswan.
Sikap tersebut sejalan dengan sorotan Komisi II DPRD Sumsel sebelumnya yang meminta proses verifikasi terhadap PT Melania Indonesia dilakukan dari dua sisi, baik perusahaan maupun masyarakat, agar hasil pemeriksaan tidak hanya menggambarkan kondisi dari pihak perusahaan.
Aswan juga mengingatkan bahwa agenda reforma agraria harus diwujudkan dalam tindakan nyata, terutama ketika persoalan pertanahan telah menjadi aspirasi masyarakat.
“Apalagi agenda reforma agraria sudah menjadi kebijakan negara. ATR/BPN jangan lagi bermain-main dengan kata-kata. Masyarakat membutuhkan kepastian dan tindakan nyata, bukan sekadar seremoni ketika ada aksi demonstrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Sumsel juga menyoroti laporan ATR/BPN yang dinilai belum menggambarkan seluruh persoalan PT Melania Indonesia sebagaimana temuan Pansus Perkebunan. DPRD meminta verifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan keterangan masyarakat, temuan legislatif, dan kondisi faktual di lapangan.
Kini, tekanan terhadap ATR/BPN semakin menguat. Di satu sisi, telah terdapat rekomendasi legislatif mengenai pencabutan dan tidak diperpanjangnya HGU PT Melania Indonesia. Di sisi lain, proses administratif dan verifikasi pemerintah masih menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan final mengenai status HGU ditetapkan.
Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: rekomendasi yang telah dikeluarkan jangan berhenti menjadi dokumen. Mereka menuntut adanya keputusan dan tindakan nyata yang memberikan kepastian atas status lahan serta masa depan masyarakat di wilayah yang bersinggungan dengan HGU PT Melania Indonesia.






















