MURATARA | Oknum anggota Polisi Polres Muratara berinisial Brigpol BR yang menganiaya dua warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara beberapa pekan lalu, kini telah diamankan oleh pihak Propam, Selasa (28/11/2023).
Diketahui, oknum anggota polisi ini berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di kota Palembang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Brigpol BR ditahan di dalam sel tahanan Propam Polres Muratara.
Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Waka Polres Muratara, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasi Propam, Iptu Rusdan dan Kasi Humas, AKP Baruanto.
“Benar Brigpol BR sudah kita tangkap dan saat ini ada di unit tahanan Propam Polres Muratara. Kami menegaskan bahwa kami berkomitmen akan menegakan kedisiplinan personil Polri dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat,” Ujar Wakapolres.
Selain itu, Waka Polres juga menerangkan bahwa Brigpol BR ini merupakan anggota Polres dalam pembinaan yang sudah lama tidak diberikan tugas Karna dalam proses pembinaan.
“Brigpol BR juga sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditempatkan pada ruang khusus, serta sudah dilakukan pemberkasan, tinggal lagi untuk melaksanakan sidang. Yang bersangkutan ini memang sudah empat kali melakukan pelanggaran kode etik, kalau untuk ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Wakalpolres.
Sementara itu, berdasarkan pantauan media metrosumsel.com dan beberapa awak media lainnya Brigpol BR memang berada di dalam sel tahanan Propam Polres Muratara.
Penulis: Kontributor Muratara Indra
Editor: Delviero Reaynaldo
































