TALANG UBI — Dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, DPP GARUDA (Gerakan Pembaharu Pemuda) Sumatera Selatan menyoroti sejumlah Kegiatan Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI, terkhusus di Bidang PSDA PUTR Kabupaten PALI.
Dalam releasenya GARUDA SUMSEL, mempertanyakan beberapa pekerjaan yang dikomandani oleh Kabid PSDA PUTR PALI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), diantaranya seperti pekerjaan Pembangunan Gedung Workshop Alat Berat PUTR PAali senilai lebih kurang ± Rp 1.492.766.000,00 dengan rekanannya CV.DHAFIR PUTRA MANDIRI.
“Ada Dugaan Upaya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada proses pelaksanaan pekerjaan tersebut yang menurut hemat kami cukup Fatal, sebab dalam rentan waktu 3 (tiga bulan) sejak kegiatan dimulai pada 4 Juni 2026 hingga Agustus 2026, fakta di lapangan Diduga pekerjaan itu tidak menggunakan SOP Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3),” ungkap Jhon Kenedy selaku Ketum DPP GARUDA SUMSEL, Rabu (9/9/2026).
Hak tersebut lanjutnya, ada Dugaan Indikasi Pembiaran, dan/atau Pengawasan, serta Dugaan Upaya Persekogkolan Jahat antara sejumlah Oknum pejabat terkait dengan pelaksana, Berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi lanjutnya, bahwa penyedia jasa seharusnya Wajib menerapkan sistem K3 dalam setiap pekerjaan konstruksi sebagimana tertuang dalam pasal 60 UU 2/2017
“Tertulis jelas bahwa dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59,
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab
terhadap Kegagalan Bangunan, sejak diberitakan dan viral baru ada upaya melaksanakan SOP dimaksud, bukankah itu sebuah anomali,” bebernya.
Lebih lanjut, Jhon Kenedy menegaskan tentu entry point persoalan K3 ini menjadi tanda tanya besar terkait Kualitas Bangunan senilai Rp 1,4 Miliyar lebih tersebut.
“Belum lagi pekerjaan Pembangunan Halaman Parkir dan Jalan Masuk Kantor Dinas PUTR PALI senilai lebih kurang ± Rp. 998.917.389,46 yang dikerjakan oleh CV. ALKI KARYA juga banyak Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa, terdapat Dugaan Kuat Indikasi Pengurangan Volume pada Pekerjaan Pengerasan Jalan Cor Beton mencapai lebih kurang ±10 cm, seharusnya mengacu pada Pedoman Pekerjaan Pengerasan Jalan Cor beton dari Ditjen Bina Marga Kementrian PU, Perkerasan Jalan Beton Semen, umumnya terdiri dari tanah dasar, lapis pondasi bawah dan Lapis beton semen dengan atau tanpa tulangan, namun faktanya disinyalir tidak demikian terjadi pada Lokasi Pekerjaan dimaksud.
“Selain itu pula dalam Dokumen Pekerjaan ada Lingkup Pekerjaan Utama terkait Divisi pembuatan Drainase, namun faktanya Diduga Kuat hal itu tidak dilakukan dan/atau Diduga pekerjaan Piktif semata, pasalnya justru membuat Gorong-gorong menuju halaman parkir saja, sedangkan alokasi anggaran pada item itu cukup signifikan terjadi potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” cetusnya.
Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten PALI diwakili Kabid PSDA PUTR PALI saat dihubungi. (Red)
























