Metrosumsel.com, –Krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin kian mendekati titik nadir menyusul inkonsistensi kasat mata dalam penertiban rantai pasok minyak ilegal (illegal refinery). Kebijakan strategis yang digadang-gadang oleh Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono melalui pembentukan tim gabungan lintas sektor kini tereduksi menjadi retorika administratif, kehilangan legitimasi moral di hadapan masyarakat sipil akibat lemahnya pengawasan di tingkat operasional.
Ironi struktural tersebut terekam secara empiris pada Jumat dini hari pukul 04.00 WIB. Sebanyak 16 armada truk dan mobil tangki bermuatan penuh minyak hasil penyulingan rakyat terpantau melenggang tanpa hambatan, melintas tepat di depan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayu. Fenomena lolosnya konvoi kendaraan berat sarat muatan ilegal di muka pos komando penegak hukum bukan sekadar anomali temporal, melainkan indikator telak atas kegagalan sistemik dalam koordinasi pengawasan internal.
Publik dan kalangan akademisi hukum kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar mengenai urgensi serta efektivitas operasi penertiban yang digencarkan pada awal pembentukan tim. Ketimpangan antara narasi penegakan hukum yang masif di atas kertas dan realitas di lapangan memperkuat dugaan bahwa langkah represif tersebut tidak lebih dari instrumen seremonial belaka—sebuah kebijakan administratif yang kehilangan daya gedor ketika berhadapan dengan jaringan ekonomi bayangan di tingkat lokal.
“Kejadian ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan menampar institusi kepolisian itu sendiri. Bagaimana mungkin sebuah operasi pemberantasan illegal refinery diklaim berjalan efektif, sementara di waktu subuh konvoi belasan truk minyak ilegal bisa melenggang mulus tepat di depan Polsek Sekayu? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi lemahnya pengawasan internal atau administrative failure yang sistemik,” ujar seorang pengamat sosial dan hukum lokal.
Kompleksitas kejahatan lingkungan ini sejatinya menuntut respons institusional yang komprehensif. Praktik pengangkutan minyak ilegal di Musi Banyuasin tidak hanya menggerus keuangan negara dan memicu kerusakan ekosistem secara masif, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan publik akibat absennya standar mitigasi risiko yang memadai. Ketika aparat penegak hukum gagal mengontrol wilayah yurisdiksinya sendiri, celah tersebut mengonfirmasi adanya pembiaran terstruktur yang melibatkan rantai rente di balik layar.
Menanggapi polemik tersebut, Kapolsek Sekayu memberikan klarifikasi normatif dengan menyatakan bahwa jajarannya terus melaksanakan kegiatan operasional, namun tidak mendapatkan informasi terkait armada yang melintas di depan markas komando mereka. Alih-alih meredakan ketegangan publik, pernyataan defensif tersebut justru mempertegas adanya disfungsi koordinasi struktural serta distorsi informasi di internal kepolisian sektor, yang kian mempertanyakan profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pimpinan tertingginya.(reza)
























