OKU,- Hari bahagia lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah bukan hanya dirasakan oleh masyarakat yang berada di luar Lapas.
Pasalnya, hari lebaran tersebut juga dapat dirasakan oleh 308 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Baturaja, Kabupaten OKU.
Dikarenakan, bagi WBP yang berkelakuan baik akan mendapatkan potongan masa tahanan atau Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
308 Nara Pidana (Napi) yang menerima remisi tersebut terdiri dari Remisi Khusus I yakni 15 hari sebanyak 96 orang, 1 bulan sebanyak 186 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 24 orang, dan 2 bulan hanya satu orang.
“Sedangkan untuk Remisi Khusus II, hanya ada satu orang yang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Febriansyah Amd IP SH, Kamis (20/4).
Namun, kata Febriansyah, untuk remisi idul fitri kali ini tidak ada Napi yang mendapatkan remisi bebas. “Yang bebas lebaran ini tidak ada,” ucapnya.
Dia menjelaskan, remisi merupakan hadiah hak yang diberikan oleh negara kepada narapidana atas peran aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa pidananya.
“Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, tidak semuanya sama,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan diberikannya remisi ini, dapat menjadi motivasi warga binaan lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
“Sedangkan untuk warga binaan yang belum mendapat remisi, diharapkan bisa lebih semangat untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo
























