Muratara, – Badan keuangan dan aset Daerah (BPKAD) kabupaten Musi Rawas Utara melakukan penetapan standar satuan harga (SSH) tahun anggaran 2022 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Muaratara,di ruang auditorium sekda Rabu (14/7/2021).
Kepala Dinas BPKAD H. Duman Fachsyal yang diwakili Sekretaris Hasbi hasadiqi mengatakan RJMD ini sebagai bentuk langkah untuk menbuat perencanaan sebagai langkah saling membantu secara terarutur Penetapan Standar Sesuai Harga (SSH) harus diterapkan di seluruh Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muratara.
Dengan diadakan rapat tersebut diharapkan semua OPD dapat menyusun standar harga barang sebaik baiknya.
seluruh OPD yang ada di Pemerintahan Kabupaten Muratara dalam rangka penetapan peraturan Bupati Musirawas Utara Tentang Standar Satuan Barang untuk anggaran tahun 2022,kata Hasbi Sekretaris BPKAD ini.
Sambungnya lagi sebagai acuan OPD untuk penertiban keuangannya, jadi peng-inputan belanja SSH itu sangat penting. Oleh sebabnya hari ini BPKAD mengadakan rapat penetapan dan penyusunan peraturan Bupati Muratara tentang SSH untuk anggaran 2022.
kita berharap Standar Satuan Harga ini akan menjadi patokan di bidang masih- masing yang ada di OPD Masing-masing,
Kepada OPD harus bisa pegang teguh standar harga demi ketidak ada permasalahan ketika Di audit,jadi SSH ini sebagai acuan,pedoman dan patokan kita,tutupnya
Sementera, Suharto Pati Asisten II menyampaikan ke pihak pernagkat Daerah Muratara perlu di pahami saat ini kita harus perpilosofi berpatokan sesuai aturan, apabila kita mengacu ke pemikiran seperti ini dan diterapkan ke OPD dengan sistem seperti itu ,insyallah kedepan kita akan tidak ada masalah di pemeriksaan oleh Pihak BPK pusat dengan alasan sesuai rancana dan anggaran tepat sasaran pada pengadaan di OPD,
contoh misalnya pada masa pademik covid-19 anggaran belanja masker misalnya, pada awalnya harga masker mahal tapi setelah banyak produksi-produksi masker maka harga masker murah, makanya kita adakan Standar Satuan harga ini ,biar kita ada acuan dan patokan saat belanja,sampainya
lanjutnya lagi, apabila kita mengacu ke pemikiran seperti ini dan diterapkan ke OPD dengan sistem seperti itu ,insyallah kedepan kita tidak akan ada masalah di pemeriksaan oleh Pihak BPK pusat dengan alasan sesuai rancana dan anggaran tepat sasaran pada pengadaan di OPD.jelasnya
Yayan AR, saat di wawancarai media mengatakan, saat ini sistemnya sudah menggunakan aplikasi bernama Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga barang-barang yang sudah menjadi Perbup di Input ke aplikasi SIPD,
Setelah itu aplikasi tersebut diinformasikan kepada para OPD, agar mereka bisa mencari tahu harga barang dengan membuka Link SIPD dan dengan aplikasi itu mereka dapat mengetahui harga-harga barang.Katanya
Lanjutnya,dan dari hasil survei para OPD di toko-toko, lalu OPD melaporkan usulan rincian-rincian ke rapat penetapan saat ini, SSH ini setiap tahun ada perubahan, makanya untuk tahun 2022 ini, sedang disusun sekarang.
Dan sekarang dikatakan Yayan, pihaknya masih menunggu kalau ada OPD yang belum mengumpulkan rincian-rincian SSH, sehingga ditunggu sampai jam kerja hari ini.
Karena ini harus selesai Juli, karena Agustus pihaknya sudah membahas tentang anggaran 2022 dan inilah penting SSH ini, untuk diperuntukan di anggaran tahun 2022.
Jadi penetapan SSH ini sangat perlu, jadi daftar standar harga satuan tersebut tersedia di dalam suatu sistem informasi untuk penyusunan APBD. Sehingga semua teman-teman dari berbagai OPD (dinas-dinas) saat memasukkan usulan biaya komponen kegiatan tertentu, maka harganya akan sama di setiap SKPD.
Sehingga tidak ada mark up jika menetapkan standar harga yang terlalu tinggi dan ini aman bagi OPD, agar tidak bisa merekayasa harga, yang dapat berurusan dengan hukum. (indra)
























