OKU Timur,- Berakhir sudah pelarian Riki Renaldi (28) pelaku penjambretan yang menjadi Buronan pihak kepolisian Polsek Martapura Polres OKU Timur sejak tahun 2018 silam.
Pelaku Riki warga asal Dusun Kedaton, Desa Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung Barat ini berhasil ditangkap petugas di Lengot, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Pada saat proses penangkapan pelaku yang menyebabkan korban nya pada saat itu kehilangan 3 buah Handphone berbagai merk. Pihak Kepolisian sempat melakukan aksi kejar-kejaran terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri ke arah kebun Ubi depan Rusunawa Pemkab OKU Timur, Kamis (25/5/2023).
Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, aksi penjambretan pelaku terjadi pada tahun 2018 lalu yang menyebabkan korban kehilangan harta berharga nya.
”Pelaku ini beraksi dua orang, namun teman nya telah ditangkap pihak kepolisian lebih dulu pada tahun 2018 dan telah menjalani hukuman,” Kata Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi, Jum’at (26/5/2023).
Kompol Tamimi didampingi Panitres IPTU Solehhudin dan IPTU Miming Wijaya menjelaskan, pelaku Riki ini sudah beberapa kali berhasil meloloskan diri dari petugas pada saat akan ditangkap.
”Riki ini licin (Pelaku Jambret), ia suka berpindah-pindah saat akan dilakukan penangkapan, sudah 2 kali anggota gagal menangkap pelaku, namun kali ini ia tidak dapat bekutik,” bebernya.
Kapolsek Martapura menerangkan, dari hasil penjambretan pelaku menerima uang sebesar Rp 550 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
”Menurut keterangan pelaku, ia menerima uang Rp 550 dari hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
”Pelaku diancam maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku saat diinterogasi pihak kepolisian dihadapan awak media mengakui perbuatannya dan ia sangat menyesali perbuatan jahatnya pada tahun 2018 lalu.
”Iya pak, memang benar saya melakukan penjambretan tersebut dan saya sangat menyesalinya,” singkatnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























