metrosumsel.com.Okut – Malang, ibu paruh baya ini harus menghembuskan nafas terakhirnya ditangan Wirson (29) yang diketahui adalah tetangganya sendiri
Pasalnya warga Desa Sukarame Kec. Belitang I Kab. OKU Timur ini nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati karena pada hari sebelumnya sempat cek – cok mulut antara pelaku dan korban
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH Sik menjelaskan, pembunuhan terhadap korban terjadi pada jum’at (10/8/2018), kepada penyidik, pelaku mengaku sakit hati karena dituduh maling ayam milik korban.
“Motif pelaku ini sakit hati karena pada hari kamis tepatnya tanggal (9/8) keduanya cek-cok mulut, lantaran Salami (70) yakni korban menuduh Wirson (29) mencuri ayam ternak milik si korban”, jelas Kapolres okut.
Akibat nya, pelaku kesal dan sakit hati karena merasa tidak mencuri ayam miliknya, lalu kemudian niat pelaku ingin menghabisi nyawa ibu paruh baya itu pun muncul
Pada hari jum’at tepatnya pukul 13.30 Wib korban tidak pulang – pulang sejak tiga jam lalu, sehingga menimbulkan kecurigaan keluarganya
“Suami korban merasa aneh karena isterinya yakni Salami , tidak kunjung pulang, sehingga H .Tajri(suami korban) menyuruh Maulana (42) yakni menantunya untuk mencari ibu Mertua nya”, tambahnya
Lebih lanjut, saat tiba dilokasi Maulana dikejutkan dengan bercak darah segar dipinggir selokan yang ketika diikuti jejaknya mengarah ke rumah belakang pelaku yakni kandang, kemudian tidak disitu saja Maulana dikejutkan, didalam kandang pelaku terlihat bungkusan karung yang dipenuhi darah segar
“saat itu Maulana melihat ada sebuah karung yang berisi sesuatu dan terikat yang tersimpan di kandang ayam dan mengeluarkan darah, karena merasa takut lalu Maulana memberitahu warga dan melaporkan ke Pihak Kepolisian Setempat, setelah diketahui bahwa isi karung itu ialah mayat korban yang dicari kemudian Anggota Polsek Belitang I ,melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu masih berada didalam rumah dan hendak kabur”, papar Kapolres
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan berikut juga dengan barang bukti sudah diamankan”, tukasnya
Atas kejadian tersebut Wirson (29) dijerat dengan pasal 338 KUHP sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 17 /VIII/2018/SUMSEL/OKUT/SEK BLT, Tgl 10 Agustus 2018. (Adi )