Metrosumsel.com, OKU Timur, – Enam tersangka Warga kabupaten OKU Timur, ditangkap jajaran Satres Narkoba polres OKU Timur, ke Enam Orang tersebut terbukti Memiliki, Menyimpan, Mengedarkan narkotika jenis Sabu-Sabu.
Ke enam orang tersebut Ditangkap didua lokasi yang berbeda, pada hari Jumat tanggal 13 Nopember lalu, saat ini baru di rilis karena kepentingan penyelidikan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH, melalui Kasat Narkoba IPTU. Regan Kusuma Wardani Sik, didampingi Kasubbag Humas AKP Hamdan menerangkan” bahwa benar telah jajaran satres Narkoba telah mengamankan enam pelaku dalam kasus narkotika jenis sabu. Pada hari Jumat tanggal 13 November 2020, sekira Pukul 13.00 WIB sebagai mana Laporan Polisi LP.A/121/XI/2020/SUMSEL/OKU TIMUR/ tanggal 13 Nopember 2020 Sat Res Narkoba berhasil menangkap tiga orang tersangka di Desa Bantan Kecamatan BP Peliung.
” Ketiga pria yang berprofesi sebagai petani masing-masing tersangka inisial DK (38) warga Desa Bantan(29) warga desa Bantan dan SY (28)warga desa Pahang Asri dan tersangka OL (DPO) warga Bantan ,” terang Kasubbag Humas Polres OKU Timur AKP Hamdan, Selasa 17 Nopember 2020.
Selain tersangka, diamankan barang bukti oleh Anggota Satres Narkoba berupa 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.24 gram, setengah butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0.19 gram, sebuah timbangan digital warna hitam merk CHQ,1buah timbangan digital warna silver, 4 buah sekop plastik, sebuah bong yang terbuat dari botol lasegar beserta pipet plastik,1 buah pirek kaca, 2 buah korek api gas yang ditemukan didalam kamar rumah.
“Dari Pengakuan tersangka DK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka OL masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO) yang dibeli oleh tersangka DK dengan harga Rp 4.4 Juta, kemudian oleh tersangka DK Menjual kembali dengan harga sesuai permintaan pembeli,” tambah Kasubbaq.
Informasi Kepolisian Menyebut kan “Bahwa pada hari sama Jumat tanggal 13 Nopember 2020 sebagai mana Laporan Polisi No Pol LP.A/123/XI/2020/SUMSEL/Res OKU Timur tanggal 13 Nopember 2020 sekira jam Pukul 14.00 WIB dirumah tersangka di Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Oku Timur telah mengaman kan tersangka ML als M bin HB(38) warga Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur dan AS bin IB(38) warga desa Way Halom.
“Narkotika jenis Sabu dibeli oleh tersangka ML dan tersangka AS dari tersangka JH (DPO) berupa 12 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan bruto 2.54 gram dan satu buah timbangan merk CHQ warna hitam,” jelasnya.
Saat ini para tersangka berikut barang bukti(BB) telah di aman kan di Mapolres OKU Timur,” pungkasnya.
Kontributor :.Rilis/Adi.