
PALEMBANG, Metrosumsel.com — Baru-baru ini kebijakan pengaturan kerjasama publikasi media massa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang mendapat mendapat respon kurang sedap daru sejumlah kalangan pers di Sumatera Selatan. Ramai-ramai sejumlah media mencecar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota Palembang.
Kendati demikian, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang mendapat apresi dari Dewan Pers. Pernyataan ini disampaikan oleh ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala.
Menurutnyakebijakan harus didukung penuh oleh seluruh media massa yang ada di Kota Palembang, karena tujuannya untuk melindungi profesionalisme media itu sendiri. “Kalau perusahaan medianya memang sudah sesuai dengan aturan yang ada, kenapa harus tidak setuju?, justru harus didukung, karena memang harus ada pembedaan antara media profesional dengan media yang abal-abal,” jelasnya.
Aturan verifikasi ini memang amanat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, dimana disebutkan pada Bab 1 pasal 1, bahwa dalam rangka menjunjung profesionalisme maka setiap mereka yang melakukan kerja-kerja jurnalistik tersebut mesti taat terhadap Kode Etik Jurnalistik. Setiap perusahaan pers yang profesional harus mengikuti aturan, termasuk mengikutsertakan wartawan nya untuk mengikuti ujian kompetensi, dan mendaftarkan perusahaanya ke Dewan Pers, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999, dimana salah satu fungsinya yaitu untuk melakukan pengkajian terkait pengembangan kehidupan pers, termasuk pendataan perusahaan pers.
“Dewan Pers selama ini juga telah banyak mengeluarkan sertifikat verifikasi perusahaan pers, dimana nantinya apabila terdapat permasalahan sengketa terhadap hak-hak perusahaan media tersebut, Dewan Pers bisa memfasilitasinya sepanjang perusahaan pers tersebut sudah terverifikasi dan apa yang dilakukan oleh Walikota Palembang itu sudah benar, dan harus terus di sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan pers yang ada di Kota Palembang,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jadi apabila ada yang menyebutkan bahwa Walikota Palembang itu menyalahi aturan itu salah besar, justu walikota ini menegakkan aturan, baik itu amanat Undang-undang Pers maupun Surat Keputusan Dewan Pers nomor 01/Peraturan DP/III/2017 tentang Standar Perusahaan Pers, yang merupakan keputusan bersama tokoh media, pengusaha media, dan orang-orang yang memang telah berpengalaman di bidang pers.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Palembang, Amiruddin Sandy mengatakan aturan ini hanya untuk mengatur terkait kerjasama publikasi yang dilakukan di Pemerintah Kota Palembang. dan sosialisasi terkait aturan ini sudah lama disampaikan dan sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
Dirinya memaklumi apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan aturan ini, karena hal ini memang hasil rekomendasi dari Dewan Pers dan amanat undang-undang, kalau ada perusahaan pers nya sudah sesuai dengan aturan ya tenang saja, silahkan ajukan penawaran, dan akan kami verifikasi lagi.
“Perusahaan yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers pun belum tentu penawaran kerjasama nya bisa diterima, karena memang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Palembang,” pungkasnya.
(*)































