Metro sumsel.com,OKU Timur.
Pembangunan Siring pasang Desa Bunga Mayang Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur Menggunakan Dana Desa(DD)Tahap kedua Tahun 2019 Ter indikasi Dugaan Mar’up dalam Pekerjaan Siring pasang Desa Tersebut , Hasil Temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tipikor DPD kabupaten Oku timur , Jum’at (13/09/2019).
Menurut Tim Lembaga Dari LSM KPK Tipikor DPD kabupaten OKU Timur Saat Croschek Di Lapangan Menjelas kan , Bahwa Siring Pasang Desa Dalam Pekerjaan Tersebut Kami Duga Asal Jadi Dalam Pekerjaan Nya Karena Sesuai Bukti-Bukti Yang Di Lihat Pada Pekerjaan Siring Pasang Desa Itu.
Sementara Itu Joni Salah Seorang Tim Dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) KPK Tipikor Menjelas kan , Pada Saat Tim KPK Tipikor Control Sosial Di Lapangan Memantau Jalan Nya pekerjaan Tersebut , Tim KPK Tipikor Menemukan Pekerjaan Tersebut Yang Mengacu Adanya Indikasi Dugaan Mar’up , Karena Kami Anggap Dalam Pekerjaan Nya Asal Jadi , Pasal Nya” Pasangan Batu Belah Siring pasang Desa Tersebut Di Susun Saja Tampa Memakai Adukan Semen Dari Dasar Hanya Di Jepit Sementara Pakai Papan Mal, ” Sangat Di Sayang kan Sekali, Jelas Nya.
Ya Memang Benar pasangan Batu Belah Siring pasang Tersebut Dalam Pekerjaan nya” Batu Belah Hanya Di Susun Dari Dasar Siring Tampa memakai Adukan pasir Semen , Selanjut Nya Agar Batu Belah Tersebut Tidak Kelihatan Dari Luar , Lalu Di Poles Dengan Adukan Pasir Semen Di Bagian Samping Hingga Kepermukaan Atas siring atau Topi Siring Baru Memakai Adukan Semen ( Di plaster)Agar Terlihat Kokoh Dan Rapi, Jelas Joni Salah Satu Dari Tim KPK Tipikor.
Masih Di Katakan Joni, Sedang kan Dana Dalam pekerjaan Siring pasang Desa Tersebut Berjumlah Sebesar Rp 244.091.150 Dengan Volume Pekerjaan Siring Desa Sebagai Berikut ini:
V1.0,9×0,45×1000 M .
V2 100x07x10 M ,
Dana Pembuatan Siring Bersumber Dari APBN Dana Desa(DD) Tahun 2019 Tahap kedua Dengan Waktu pekerjaan Selama 6 Bulan, Itu Yang Tertera Di Papan Nama , paparnya.
Masih Di Lanjut kan Joni , Pada Saat Tim KPK Tipikor Komfirmasi kepada Sugiarto selaku Camat Kecamatan Jayapura Melalui Whatshapp Sabtu (14/09/2019) pukul 20.00 , Sugiarto Mengatakan” Tanyakan Saja Kepada Kades Yang Bersangkutan Karena Kades Sebagai Pengguna Anggaran , Atau Nanti Saya Kasih Pembinaan Dulu kata Sugiarto .
Namun Sebelum Itu Tim KPK Tipikor Mencoba Menghubungi Kepala Desa Bunga mayang Melalui Telpon Seluler Pada Hari Jum’at (13/09/2019) Namun Telpon Tidak Di Balas Sedang Di Coba melalui whatshapp Tidak Di Balas , Bahkan Bukan Itu Saja Nomor HP Tim kpk Tipikor Pun Di Alihkam , Agar Kami Dari Tim KPK Tipikor Tidak Bisa Menghubungi Kades Bunga Mayang Tersebut , Jum’at (13/09/2019.
Hingga Berita Ini Di Turun Pihak Dari Kecamatan Belum Ada Penjelasan Yang Jelas Terkait Adanya Penemuan Kami Tentang Pekerjaan Siring Desa Menggunakan Dana Desa Tahap Kedua Bersumber Dari Dana APBN Pusat Tahun 2019 Ini.
Begitu Juga Kepala Desa (Kades) Bunga Mayang Selaku Pengguna Anggaran Sampai Saat Berita Di Turun Kan Tidak Ada Penjelasan Yang Jelas Karena Baik Di Temui Di Kediaman Maupun Melalui Telpon Seluler Tidak Ada Penjelasan , Hanya Saja Tim KPK Tipikor Telah Melayang kan Surat Komfirmasi Dan Di Terima Oleh Istri Dari Kades Di Kediaman Nya.
Dengan Ini Kami Dari Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) KPK Tipikor DPD Kabupaten Okut Akan Segera Menindak lanjuti Hal Ini , Karena Dalam Dugaan Kami Pekerjaan Siring pasang Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa (DD) Tahap Kedua Tahun 2019 Tersebut Ter Indikasi Mar’Up .
Masih Di Jelas kan Joni , Atas Terindikasi Dugaan Pekerjaan siring pasang Desa Yang Mar”up Ini kami Meminta Kepada Pemerintah Daerah Atau pun Dinas Yang Terkait Dalam Pengawasan Serta Tim Pendamping Baik Dari Kecamatan Maupun Desa Untuk Segera Cros chek Di Lapangan Serta Dapat Memanggil kades Bersangkutan.
Masih Di Tambah kan joni ,Pekerjaan Siring Pasang Desa Tersebut Kami Duga Telah Ada Panyimpangan Dalam pekerjaan, Adapun Terkait Perihal penemuan Yang Kami Anggap Adanya Indikasi Dugaan Mar’up , Semua ini Tentu Akan Kami Terus Kan Kepada Pejabat Yang Berwenang Dalam Mengawasi Dana Desa , kejari Oku timur,Tipikor Polres Oku timur Bila Perlu Sampai Kejati , Apa Bila Hasil Temuan Kami Ini Tidak Di Tindak Lanjuti ” Karena Kita Tahu Ini Dana Desa Bersumber Dari APBN pusat Jadi Jangan Pernah Main-main . Semua Demi Penggunaan Dana Desa(DD) Yang Bersumber Dari APBN pusat Dapat Benar-Benar Tepat Sasaran Serta Terlaksana Dengan Baik Demi Kesejahteraan Masyarakat Bukan sekedar Untuk Kepentingan Individu , Tegas Joni.
Sementara Itu Kami Selaku TIM dari KPK Tipikor DPD kabupaten OKU Timur Menjelaskan Juga , Bahwa Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Bunga Mayang Kecamatan Jayapura Kabupaten , Banyak Masyarakat Desa Setempat Hanya Sebatas Tahu Saja , Tetapi Mamfaat Dari Kegunaan Bumdes Masyarakat Tidak Tahu sedang Kan Plang BUMDES Di Desa Bunga Mayang Tersebut Di Duga Hanya Sebatas Formalitas Saja.
Laporan Di Spj Desa Ada BUMDES akan Tetapi Dalam Pengelolaan Serta Mamfaat Bagi Masyarakat Di Duga Tidak Ada ketranspranan , Jelas Joni Selaku Sekretaris KPK Tipikor DPD kabupaten OKU Timur.
(Tim)

























