Palembang – Dalam rangka menjalankan peran sebagai Agent of Controll serta mendukung penegakan supremasi hukum, terutama terkait praktik Illegal drilling dan sejenisnya, sejumlah aktivis dan insan pers akan menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Koordinator SOMASI, Haris Saputra mengungkapkan bahwa nantinya dalam laporan, pihaknya akan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumsel dapat melakukan pemanggilan dan pengusutan kepada Oknum “AM” Warga Babat Toman yang diduga merupakan seorang “Pemain” minyak kelas kakap di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Semua bersepakat bahwa praktik Illegal drilling dan sejenisnya merupakan kejahatan extra ordinary (luar biasa), karena selain merugikan Negara, dampak dari praktik ini berimbas pada kerusakan lingkungan, dan sudah menjadi harga mati bahwa para pelaku kejahatan ini harus ditindak tegas walau terkesan kebal hukum,” ujar Haris, Kamis (29/01/2026).
Lanjut mantan Aktivis HMI ini, bukan menjadi rahasia umum, dan sudah sangat dikenal, bila nama “AM” merupakan seorang sosok Pemain minyak Illegal, atau yang biasa disebut Toke Minyak kelas kakap.
Senada, Mirza Saputra SH menambahkan bahwa hal ini tentu menyalahi undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan juga Pedoman Kejagung RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hal ini sejalan dengan misi Kejaksaan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal, serta komitmen Kejaksaan untuk terus meningkatkan kapasitas penanganan kasus untuk menindak tegas pelaku besar di balik tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ini,” ungkap Mirza yang juga seorang jurnalis tingkat Utama.
Ditambahkannya, pihaknya juga mendesak Kejati Sumsel dapat menyelidiki jumlah harta kekayaan oknum ini yang diduga diperoleh dari praktik Illegal.
“Kami turut mengajak rekan-rekan media dan insan pers dapat turut bersama-sama mengawal hal ini,” tutupnya. Ms)
























