MURATARA, – Berdasarkan peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 37 tahun 2021 tentang pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Adapun Proses Pemilihan PAW Kepala Desa (Pilkades) di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga bermasalah. Sebab, ada salah satu warga disana yang tidak bisa memberikan hak suaranya karena tidak mendapatkan undangan pemilihan oleh panitia Pilkades, Selasa (13/7/2021)
Sahari G (63),salah satu warga setempat mengaku namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun, sebelum hari pemilihan Kepala Desa, dirinya tidak mendapatkan undangan untuk menyampaikan hak demokrasinya dalam Pemulihan Kepala Desa
Sahari G, juga mengatakan saya warga asli sini, saya bisa buktikan dengan KTP. Sebelumnya, saya sudah didata masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan sudah masuk dalam DPT. nomor 33 dalam unsur tokoh masyarakat, tapi saya tidak dapat hak untuk memilih
Saya sangat mengesankan dan menyayangkan hal ini, karena ada dugaan bahwa ada oknum yang berupaya menghalangi dirinya memberikan hak suara, supaya bisa memenangkan salah satu calon.
Carles (38) Tim kemenangan Paslon Nomor urut. 3 atas Eka Fitriani mengatakan kami tidak menerima hasil kemenangan Paslon Nomor urut. 1, karena banyak terjadi kecurangan dilakukan oleh panitial pelaksana, pertama BPD menjadi panitia Pilkades sedangkan mereka tugasnya membentuk panitia Pilkades, ini mala jadi panitia ini suatu kesalahan Patal. Selain itu ada salah satu warga yang sudah ditetapkan dalam DPT pada saat pemilihan tidak dikasi undangan untuk memilih,
Dengan alasan ada 2 (dua) orang yang bernama Sahari G,sedangkan diantara mereka berdua sudah memutuskan atau memberi surat pernyataan,untuk salah seorang saja yang nama tersebut untuk mengambil hak pilihnya.
artinya panitia sudah menghilangkan hak demokrasi warga. “Maka dari itu, kita minta pihak panitia melakukan perhitungan ulang,atau memang diinginkan ada pemilihan ulang
Karena kami menganggap ada kesalah dalam perhitungan suara sah di katakan tidak sah, selanjutnya, pada saat pengesahan suara dengan 175 DPT tidak diberi tahu kepihak kami dari Paslon 3. Padahal suara yang sebenarnya 176 DPT, artinya jumlah suara ditingkat DPT disusun sedemikan rupa dilakukan oleh panitia Pilkades, agar memenangkan Paslon 1.
Memang dugaan saya dari awal pembentukan dan penyusunan panitia sudah banyak kejangalan-kejangalan,jelasnya
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Noman Baru, Asna Juita yang dihubungi via no ponselnya 08129052****, hingga berita ini tayang belum bisa dihubungi karena tidak aktif.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, Hj Gusti Rohmani saat dihubungi, mengaku telah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Menurutnya, ada dua nama yang sama dan tempat tinggal yang sama juga,katanya
Lanjutnya lagi, panitia sudah membuatkan berita acaranya. Semua saksi dan kandidat juga sudah sepakat. Soalnya, kalau salah satu diberikan kesempatan memilih, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan,
Dikatakan Gusti, pihaknya akan terus menjalankan tahapan pilkades sesuai aturan. Jadi, jika nantinya ada gugatan, tentu tidak akan mengganggu tahapan.
“Nanti ada tahapannya. Yang jelas kita jalankan sesuai tahapan dulu,” pungkasnya.
Diketahui, pilkades di Desa Noman Baru Kecamatan Rupit diikuti oleh 3 kandidat, yakni Muhazoni, Fathoni dan Eka Fitriani. (Indra)
























