OKU Timur, –Kepolisian Resort OKU Timur Melalui Sat-res Kriminal Polres OKU Timur Berhasil meringkus Tersangka Pelaku berinisial DP (21) warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur.
Tersangka pelaku diduga melakukan tindakan pencurian dan kekerasan (Curas) (13/09/2021).
Tersangka Pelaku adalah Masuk Daftar pencarian Orang (DPO ) Polres OKU Timur atas tindak pidana pencurian dan kekerasan(Curas) yang terjadi di jalan tanggul irigasi Desa Sinumarga Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur,( Pada Senin,25 Januari 2018 yang silam).
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP APROMICO, SH,S.I.K,MH, Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menerangkan,” telah melakukan pengamanan terhadap 1(satu)orang pelaku yang masuk DPO atas kasus tindak pidana yang merupakan target operasi(TO) sikat musi 2021 DP Alias SC karena telah Melakukan tindak pdana pencurian dengan kekerasan.
“pelaku mengambil barang milik korban dengan cara menodongkan senjata api(Senpi) kearah korban sembari pelaku memaksa serta merampas Hp korban, sedangkan pelaku yang berada dibelakang korban langsung mengambil motor korban,”terangnya.
Informasi kepolisian Menerangkan,”Kejadian berawal saat korban melintas berboncengan dengan saksi di jalan tanggul irigasi Desa Sinumarga Kecamatan Belitang III, tiba- tiba dari arah belakang disalip motor beat warna hitam dikendarai Dua orang tak di kenal (Red-pelaku) saat itu pelaku berboncengan dan langsung menyuruh berhenti, saat berhenti dibelakang juga ada teman pelaku 2 orang mengendarai sepeda motor beat warna hitam.
Kemudian pelaku yang didepan langsung menodongkan senjata api kearah korban sembari memaksa serta merampas Hp korban, sedangkan pelaku yang berada dibelakang korban langsung mengambil motor korban.kemudian keempat pelaku lari kearah jalan Desa Nusa Raya dengan mengendarai tiga motor yang salah satunya milik korban.
Tidak lama datang melintas orang lain menolong korban dan menghubungi Polsek Belitang III.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 1(satu) unit motor Honda Beat warna merah BG 4080 YAI, 1(satu) unit Hp samsung warna hitam.
lanjut IPTU EDI ARIANTO,pelaku DPO ditangkap sedang berada di rumahnya di Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur.
Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur langsung melakukan upaya paksa Penangkapan terhadap Pelaku dan pada saat akan dilakukan Penangkapan terhadap pelaku DP melakukan perlawanan dan berusaha kabur, lalu oleh petugas berikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki, kemudian pelaku dibawa Rumah sakit umum Martapura untuk mendapatkan perawatan selanjutnya Pelaku digelandang ke Mapolres OKU Timur guna Penyidikan Lebih Lanjut.
Sedangkan barang bukti (BB) 1(satu) unit Sp.Motor Honda Beat warna hitam
BG 5168 FAG No sin JFZ1E-1318817, No Ka MH1JF1796K308999
(BB disita dlm BP Tersangka yg telah menjalani hukuman),1(satu) unit Sp.Motor Honda beat warna merah thn 2014 BG 4080 YAE No.Ka MH1JFM222EK164283
No.Sin JFM2E-2167470 An.Suwarno
(BB disita dlm BP tersangka yg telah jalani Hukuman).
Laporan : Rilis

























