JAKARTA, MA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, termasuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional serta merumuskan kebijakan moratorium pengelolaan lahan bekas kebakaran selama 35 tahun pada kawasan yang memenuhi kriteria ekologis dan hukum.
LGI memandang karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai persoalan musiman yang berulang setiap tahun, sementara masyarakat harus menghadapi ancaman kabut asap, risiko gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, dan terganggunya aktivitas ekonomi.
Desakan ini menguat setelah pemerintah melaporkan bahwa hingga 12 Oktober 2026, terdapat 639,23 hektare lahan yang masih dalam penanganan satuan tugas di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Kebakaran baru di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan, Kalimantan Tengah, menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan penanganan karhutla masih berlangsung dan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Namun, bagi LGI, penanganan darurat harus berjalan beriringan dengan pembenahan kebijakan pencegahan dan pemulihan lingkungan.
STATUS BENCANA NASIONAL HARUS DIEVALUASI SECARA TERBUKA
DPP LGI mendorong pemerintah pusat membuka evaluasi secara transparan mengenai skala karhutla, dampak lintas wilayah, kebutuhan pendanaan, kapasitas penanganan daerah, serta risiko kesehatan masyarakat.
Pemerintah pada 12 Oktober 2026 menyatakan belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menilai penanganannya masih mampu dilakukan. Di sisi lain, kebakaran masih ditangani di sejumlah wilayah dan membutuhkan pengerahan sumber daya darat maupun udara.
LGI menilai perbedaan pandangan tersebut harus dijawab melalui evaluasi berbasis data, bukan sekadar perdebatan mengenai status.
Penetapan status bencana harus mempertimbangkan indikator dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, LGI mendorong pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar penilaian, kebutuhan anggaran, kemampuan daerah, dan alasan kebijakan yang digunakan.
Bagi LGI, keselamatan masyarakat harus menjadi ukuran utama dalam menentukan skala intervensi negara.
USULAN MORATORIUM 35 TAHUN: LAHAN BEKAS KARHUTLA JANGAN OTOMATIS DIKELOLA KEMBALI
Selain mendesak evaluasi status bencana, DPP LGI mengusulkan moratorium pengelolaan dan pemanfaatan kembali lahan bekas karhutla selama 35 tahun, terutama pada lahan gambut, kawasan yang terbakar berulang, dan wilayah yang berdasarkan kajian menunjukkan risiko ekologis tinggi.
Usulan ini ditujukan untuk memastikan bahwa lahan yang telah mengalami kebakaran tidak langsung dibuka, diratakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa pemeriksaan penyebab kebakaran dan pemulihan lingkungan yang memadai.
LGI mendorong agar pemerintah menyusun kajian ilmiah dan kerangka hukum yang jelas untuk menentukan cakupan moratorium, kriteria lahan, kewajiban restorasi, mekanisme pengawasan, serta pengecualian yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan perlindungan masyarakat dan pemulihan ekosistem.
Masa 35 tahun merupakan usulan kebijakan yang perlu dibahas dan ditetapkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan klaim bahwa larangan tersebut telah berlaku secara nasional.
Menurut LGI, pemulihan kawasan bekas kebakaran tidak boleh hanya berorientasi pada penghijauan secara simbolis. Pemerintah harus memastikan pemulihan fungsi ekologis, khususnya pada gambut yang rentan terbakar kembali apabila kondisi hidrologinya terganggu.
AUDIT KONSESI DAN PENEGAKAN HUKUM HARUS DIPERKUAT
DPP LGI juga mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan dan pemeriksaan lapangan terhadap kawasan karhutla, termasuk wilayah yang berada di dalam konsesi perkebunan, kehutanan, maupun pengelolaan lahan lainnya.
Pemeriksaan harus mencakup kesesuaian batas izin, riwayat kebakaran, sistem pencegahan, kesiapan sarana pemadaman, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta tindak lanjut atas temuan pelanggaran.
LGI menegaskan bahwa keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan pemegang izin sebagai penyebab kebakaran. Namun, temuan tersebut harus menjadi dasar pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan pencabutan izin apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara perusahaan besar dan pelaku usaha lainnya dalam penegakan aturan lingkungan.
JANGAN BIARKAN RAKYAT TERUS MENANGGUNG DAMPAKNYA
Karhutla bukan sekadar persoalan pohon dan lahan yang terbakar. Dampaknya menyentuh kesehatan masyarakat, pendidikan, produktivitas ekonomi, kualitas udara, dan keberlanjutan ekosistem.
Karena itu, DPP LGI mendesak pemerintah memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, membuka data kualitas udara, memastikan informasi risiko disampaikan secara berkala, dan mengutamakan keselamatan warga dalam setiap keputusan penanganan.
Penurunan titik panas tidak boleh langsung dipakai sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan apabila kebakaran bawah permukaan, lahan berasap, atau paparan polusi masih terjadi.
Negara harus mengukur keberhasilan dari kemampuan mencegah kebakaran berulang, menindak pelanggaran, memulihkan lingkungan, dan melindungi masyarakat.
ENAM TUNTUTAN DPP LGI
DPP LSM Laskar Garuda Indonesia menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah pusat mengevaluasi secara terbuka kelayakan penetapan karhutla sebagai bencana nasional berdasarkan indikator hukum, skala dampak, kebutuhan sumber daya, dan perlindungan masyarakat.
2. Mengusulkan moratorium pengelolaan lahan bekas karhutla selama 35 tahun pada kawasan yang memenuhi kriteria ekologis, dengan prioritas lahan gambut dan wilayah yang terbakar berulang.
3. Mendorong audit lingkungan dan pemeriksaan lapangan secara transparan terhadap kawasan terbakar, termasuk yang berada di dalam konsesi perusahaan.
4. Mendesak penegakan hukum yang konsisten terhadap pihak yang terbukti melanggar, disertai kewajiban pemulihan lingkungan.
5. Meminta pemerintah membuka data hotspot, luas kebakaran, kualitas udara, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut penegakan hukum kepada publik.
6. Memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekosistem sebagai bagian utama dari strategi penanganan karhutla nasional.
DPP LGI menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Pemerintah harus membangun sistem pencegahan yang kuat, memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran, dan memulihkan kawasan yang rusak.
Hentikan siklus kebakaran tahunan. Lindungi masyarakat, pulihkan ekosistem, dan tegakkan hukum tanpa tebang pilih.
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
LSM LASKAR GARUDA INDONESIA (LGI)





















