Metrosumsel.com-Abusari Burhan SH Msi Ketua DPR Kabupaten Musi Banyuasin, menerima audiensi dari gabungan Assosiasi Penyedia jasa kontruksi terkait aksi yang dilakukan pihak rekanan lokal untuk memutasikan Kepala Dinas PU Perkim diruang rapat BANMUS DPRD Musi Banyuasin Kamis (12/4/18)
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Lima Ketua Assosiasi Jasa kontruksi H Damsi Ucin Ketua Gapensi,Aries Ekananda Ketua Askopindo,Erwin Ardiansyah Ketua Askonas,Fahmi Ketua Aksi dan Beni Hidayat Ketua Aspeknas,H Ibnu Sa’ad selaku Asisten III,Drs Aidil Fitri selaku Kepala inspetorat ,Kepala BKPSDM Sunaryo beserta Seluruh kontraktor lokal yang ada di kabupaten Musi Banyuasin.
Damsih Ucin Selaku Jubir 5 Asosiasi pada rapat Audensi menyampaikan sesuai hasil RDP kami dengan komisi 3 kami meminta Kepala Dinas Perkim Mursali untuk dapat di ganti, kami siap paparan, karena kami yang tergabung di 5 asosiasi merasa di zolimi, jika memang sistem lelang benar jujur kami siap mengaku Kalah
Berdasarkan Data proyek diduga terarah, bahkan kami susah untuk bertemu, untuk bukti kami siap bahkan secara simbolis tuntutan kami sudah kami sampaikan bahkan siap untuk kejakarta mendampingi jika memang diperlukan jika tidak ada kami sendiri yang akan turun
Ibnu Saad asisten 3 untuk hasil rapat akan di sampaikan bahkan akan dikoordinasikan, namun untuk proses pergantian ada prosesdur, jika dianggap sesuai maka di ganti
Sunaryo Kadis BPKSDM, juga mengatakan hal yang sama, rekomendasi dan audensi ini akan menjadi bahan kami, untuk permintaan bukan kami tidak bisa mengabulkan namun semua ada sistem, kami dan investorat dan dinas terkait akan koordinasibke ASN dan menteri kepegawaian, saya berharap hal ini dapat di tunda sesuai dengan pendoman pilkada ujar naryo.
Sementara H Abusari Burhan SH Msi mengatakan untuk apa yang telah disampaikan kepada saya selaku ketua Dprd berdasarkan hasil rapat awal dengan komisi III maka Kami akan mengeluarkan 3 poin putusan, ( 1.diberikan waktu selama lamanya 2 minggu terhitung surat ditanda tangani agar saudara Plt. Bupati menganti saudara Mursalin, 2. Tidak di benarkan melakulan lelang sebelum Kadis perkim di ganti,3. Apabila Poin 1 dan 2 tidak di indahkan makan kegiatan DPRD yaitu pengesahan LPJ akan di tunda sampai proses pergantian dilaksanakan ujar ketua usai audensi.(Reza)