Ogan Ilir- DPRD Ogan Ilir gelar rapat paripurna II (Lanjutan) tahun sidang 2023 bersama pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dalam rangka mendengarkan pendapat Bupati Ogan Ilir terhadap nota penjelasan Badan pembentukan peraturan daerah tentang Raperda inisiatif DPRD Ogan Ilir tahun anggaran 2023. Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD KPT Tanjung senai Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel, selasa (17/01/2023).
Rapat paripurna lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) di Ogan Ilir dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS, rapat tersebut sempat dicancel selama empat jam dikarnakan masih banyak anggota dewan yang belum hadir. Rapat peripurna dilanjutkan kembali pukul 14. 00 wib, yang mana rapat tersebut dimulai pukul 10. 00 wib.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Mukhsinah, SE saat rapat paripurna mulai dibuka kembali membacakan jumlah anggota dewan yang hadir dan jumlah anggota dewan yang tidak hadir.
” Jumlah anggota dewan yang hadir berjumlah 21 orang dan jumlah anggota dewan yang belum hadir 19 orang, masih ditunggu kehadirannya” terangnya.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, SH yang diwakili oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, pemerintah Kabupaten Ogan ilir sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Ogan Ilir tentang pengusulan pembahasan Raperda pondok pesantren di Ogan Olir.
” Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, SH sangat mengapresiasi adanya Raperda pondok pesantren di Ogan Ilir” katanya.
Wakil Bupati Ilir Ogan H. Ardani melanjutkan, dengan adanya Perda Pondok Pesantren ini maka pelaksanaan pendidikan serta penyelenggaraan Pondok Pesantren di Ogan Ilir akan lebih terarah.(Yopi007/Red)