PALEMBANG, Metrosumsel.com — Puluhan warga Rt 11/ Rw 03 Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Pelembang terancam tergusur dari lahan tempat tinggal mereka, pasalnya saat ini tengah dilakukan pemagaran lahan dengan beton, oleh pengaku pemilik lahan atas nama Arifin.
Pengaku pemilik lahan pun sudah dua kali menyebarkan surat edaran kepada masyarakat, yang meminta agar masyarakat segera mengosongkan lokasi yang di klaim merupakan miliknya.
Berdasar keterangan, Zainuddin yang merupakan mantan anak RT setempat juga petugas sekaligus ketua tim pamasangan pagar beton, mengatakan, dirinya memang masyarakat setempat dan diberikan kepercayaan untuk mengurus pemasangan pagar beton di sekitar lahan yang diklaim merupakan milik arifin.
“Pemagar mendapatkan kuasa dari ayahnya atas nama arifin, untuk mengurus tanah miliknya, dasarnya yang kita ketahui, bersertifikat hasil tukar guling dengan lahan yang saat ini telah dibangun kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dia (Arifin-red) sudah menunjukan surat kepemilikannya dan sudah melalui persetujuan oleh DPRD,” kata Zainuddin, saat didatangi masyarakat di lokasi pemagaran, Jumat (21/12).
“Secara prosedur tukar guling pengaku pemilik lahan dengan pemerintah, saya tidak mengetahui secara terperinci. Namun perlu saya sampaikan, pemilik lahan (arifin-red) menyampaikan pihaknya siap menemui masyarakat, bilamana masyarakat ingin melakukan pertemuan dengan pihak pemilik lahan ini,” tutup Zainuddin.
Sementara itu, masyarakat mempertanyakan peraturan mana digunakan pemerintah saat melakukan tukar guling dengan pengaku pemilik lahan. Bahkan tukar guling yang melibatkan lahan masyarakat dilakukan tanpa sepengetahuan penduduk setempat.
“Kami berpegang teguh dari surat keputusan Mahakamah Agung dengan nomor : 299/K/TUN/2010, Perkara kasasi tata usaha negara antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang melawan Romi. Kami memiliki hak atas lahan kami, karena mendapatkannya dengan membeli dari pemilik lahan atas Romi tersebut,” kata Antony Rois, koordinator masyarakat di Rt 11/ Rw 03 Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
“Ketidak jelasan yang menimbulkan keresahan warga beralasan, dampak dari pemagaran dan penguasaan lahan, banyak masyarakat yang stres dan panik, dilokasi ini ada sekitar 70 Kepala Keluarga, jika masing keluarga ada lima anggota keluarga, artinya ada sekitar 350 orang yang akan menderita kesusahan akibat perbuatan ini. Kami akan mempertahankan apa yang sudah menjadi hak kami, saat ini juga kami miinta stop pemagaran lahan.” tegas Antony.
“Kami menerima jika memang ada etikad pihak pengaku pemilik lahan untuk bertemu dengan masyarakat, sehingga ada musyawarah dan kejelasan dari pokok permasalahan yang sangat meresahkan ini,” pungkas Antony.
Berikut dua surat edaran yang dilayangkan pihak Norman Taghard Arifin kepada masyarakat Rt 11/ Rw 03 Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Pelembang depan Bank Sumsel Babel, pada tanggal 1 Desember dan 18 Desember 2018.
Laporan : Muhammad Satria
Editor : reza