MURATARA | PT Agro Muara Rupit (AMR) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Lahan PT Agro Muara Rupit mulai dibuka pada sekitar tahun 2014 di wilayah kabupaten Musi Rawas Utara.
Namun, sudah enam tahun sengketa PT. Agro Muara Rupit (AMR) dengan Muhammad Syafik selaku pemilik lahan yang dikuasai PT. Agro Muara Rupit (AMR) belum kunjung selesai.
Lantas, hari ini Senin (29/1), M Syafik bersama Tim mendatangi lahan PT. Agro Muara Rupit (AMR) kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatra Selatan.
Johny B Latuheru, selaku juru bicara keluarga besar M. Syafik mengatakan, kedatangan mereka hari ini guna menuntut ke pihak PT. Agro Muara Rupit untuk menyelesaikan perkara lahan saudara M Syafik.
“Tuntutan itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negri Lubuk Linggau yang mengadili perkara Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Llg, dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Muhammad Syafik sebagai Pengugat dan PT. Agro Muara Rupit (AMR) West Estate sebagai Tergugat,” bebernya.
Dalam keterangannya, tuntutan tersebut sesuai dengan Amar Putusan yang memutuskan Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Hukum sebidang tanah seluas 83.400 M2 (8, 34 hektar) yang terletak Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan PT. Agro Muara Rupit
-Sebelah Barat berbatas dengan PT. Agro Muara Rupit
-Sebelah Timur berbatas dengan PT. Agro Muara Rupit
-Sebelah Selatan berbatas dengan PT. Agro Muara Rupit
Adalah Sah Milik Penggunggat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran atas tanah Penggunggat yang dibeli oleh Tergugat tersebut sebesar Rp.165.000.000, 00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.496.000,00 (empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Mengingat sisa pembayaran ini sudah lama yang di putuskan dalam putusan pengadilan pada tahun 2020 lalu hingga saat ini PT Agro Muara Rupit ( AMR) selaku Tergugat belum membayar sisa uang tersebut.
“Dengan ini kami mengharapakan pihak PT. Agro Muara Rupit (AMR) segera membayar sisa uang tersebut kepada Pengugat yaitu saudara M.Syafik,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Husni SH Mm Selaku Humas PT Agro Muara Rupit (AMR) mengakatan, mereka dari pihak perusahaan menangapi hal itu, namun tidak bisa memutuskan secara langsung.
“kami meminta waktu pada hari jumat tanggal 2 februari 2024 nanti. Kami tidak bisa memberi keputusan sekarang ini, tapi akan kami ajukan ke pihak menajemen apa yang diinginkan, jadi berdasarkan rasa kemanusian semua itu pasti ada solusinya,” ujarnya.
“Pada hari jumat nanti saudara syafik beserta tim atau jubirnya untuk berbicara langsung dengan menajemen kami, kesepakatan sudah disetujui kedua belah pihak untuk pertemuan di kantor AMR POM,” tandasnya.
Penulis: Kontributor Muratara/Indra
Editor: Delviero Reaynaldo