Muratara, –Gerakan Pemuda Mahasiswa Muratara (GPM – MARA) Redi Yen Kosasi di dampingi oleh bebera masyarakat Desa Sungai Sungai Jernih melaporkan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa,Desa Sungai Jernih oleh oknum Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.Jumat(5/7/2024)
Redi YenKosasi, Gerakan Pemuda Mahasiswa Muratara (GPM – MARA) memaparkan
Kita sudah melaporkan dugaan Penyelewengan Anggara Dana Desa Tahun 2020-2023 ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, papar Redi.
Alhamdulillah pihak kejaksaan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau laporan kami sudah di terima, insya Allah dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan menindak lanjuti laporan ini dan telah Diterima Laporan tersebut dan ini tanda terima laporan dari kejaksaan, ujar redi sambil memeberkan hasil laporannya.
Redi juga menjelaskan, kami melaporkan dugaan dan hasil investigasi bersama masyarakat Desa Sungai Jernih di antaranya terkait pengembalian Dana Desa tahun 2020, Pembangunan Fisik sejak tahun 2020-2023, Kegiatan penanggan Covid-19, dan transparansi anggaran yang tidak di laksanakan, sehingga kami duga Kades Sungai Jernih merugikan uang negara sebesar Kurang lebih Rp 1,6 Milyar.
Redi juga Berharap semoga laporan ini dapat di lakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum, pungkasnya.
Kontributor Muratara/Holindra