OKU Timur | Lantaran sering dijadikan tempat pesta Narkoba oleh para pemuja Sabu, sebuah rumah di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, digerebek petugas kepolisian, Selasa (4/7/2023) sekira pukul 18:00 WIB.
Informasi dihimpun, satu tersangka atas nama Umrin (45), berhasil diamankan Polisi saat sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya tersebut.
Dalam upaya itu, tersangka Umrim, sempat mencoba melarikan diri dari petugas Polisi, namun akhirnya berhasil diamankan.
Adapun, polisi menyita satu paket komplit alat hisap dari tangan tersangka Umrim, berikut satu pirek kaca yang masih berisikan Sabu dengan berat bruto 1, 39 gram.
Kemudian, ditemukan barang bukti berupa 9 paket Narkotika jenis Sabu milik tersangka Umrim, dengan berat bruto 3, 58 gram.
Ditambah, 8 bungkus plastik klip bening kosong, satu kotak rokok gudang garam merah dan satu buah bungkus rokok Sampoerna Mild.
Terkait hal diatas, Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ujang Abdul Aziz membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut.
”Iya benar, menurut informasi yang didapat anggota bahwa rumah tersebut memang sering dijadikan tempat pesta Narkoba,” kata AKP Ujang Abdul Aziz, Rabu (5/7/2023).
AKP Ujang menerangkan, tersangka dan sejumlah barang bukti Narkoba jenis Sabu telah dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Dalam perkara Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli, Menjual atau Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Jenis Sabu, dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, saat diinterogasi petugas, tersangka Umrim mengakui semua barang bukti Narkoba tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli.
”Iya pak, itu saya dapat membeli dengan orang,” singkat tersangka dengan wajah tertunduk lesu.
Penulis: Delviero Reaynaldo



























