OKU Timur, – Alih alih ingin membesuk anak pertama Abi Rahman, yang sedang terjerat hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Martpura, Kabupaten OKU Timur.
Seorang ibu berinisial AS (45) dan anaknya yakni DD (18) ini malah kedapatan bawa Narkoba jenis Sabu-sabu di dalam barang bawaan yang ia bawa. Selasa (7/3), sekira pukul 13:10 WIB.
Hal itu terungkap, saat Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada kedua pengunjung tersebut dan ditemukan satu paket besar narkoba di dalam kantong celana dan baju dari barang bawaan nya.
Dari pengakuan AS (45), pakaian yang ia bawah tersebut merupakan titipan dari tentangganya untuk diberikan ke salah satu Warga Binaan sejak dua minggu yang lalu.
“Tapi karena saya sibuk jadi baru hari ini saya bawa, kebetulan anak saya juga sedang menjalani hukuman di Lapas Martapura ini,” katanya.
Namun saat sampai dan diperiksa petugas Lapas, ditemukan barang terlarang di dalam kantong celana titipan tetangganya tersebut.
“Saya tidak tahu ada narkoba di dalam pakaian yang saya bawa, lagian itu titipan tetangga dan saya tidak periksa pakaiannya,” kilahnya.
Sontak saja atas temuan itu, pihak Lapas Kelas II Martapura langsung berkoordinasi dengan Polsek Martapura. Kemudian ibu dan anak serta barang bukti narkoba dibawa ke Polsek Martapura untuk diproses lebih lanjut.
Sementara, Kepala Lapas Kelas II B Martapura, Edi Saputra SH MH mengatakan, ungkap kasus narkoba ini merupakan komitmen Lapas Martapura untuk bersih dari peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas II B Martapura.
”Petugas kita berhasil tangkap dua orang pengunjung yang merupakan ibu dan anak yang membawa narkoba. Sudah kita serahkan ke Polsek Martapura,” jelasnya.
Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi melalui Kanit Reskrim Iptu Solehudin, membenarkan adanya dua pengunjung Lapas yang kedapatan membawa sabu.
”Kedua pelaku dan barang bukti kita bawa untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya. (Red)
























