PALEMBANG .Metrosumsel.com – Guna mengingatkan Aparat penegak hukum tentang kelanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penyiapan LKPJ dan pengesahan APBD muba Tahun 2014-2015 Sekitar kurang lebih 50 pemuda yang tergabung di Ikatan mahasiswa siswa musi Banyuasin (IMMUBA) turun menggelar aksi damai di Kejaksaan tinggi Sumsel, Senin (16/04/2018) sekira Pukul 10.00 Wib.
Dalam orasinya Amrullah Ketua umum IMMUBA dalam orasinya menyampaikan, penanganan kasus suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuaasin (Muba) yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikediaman anggot DPRD Muba Bambang Karyanto 19 Juni 2015, dinilai belum tuntas.
“Maka sebagaimana hal tersebut IMMUBA terus mengontrol, mendukung sekaligus memberikan spirit kepada KPK, Kejaksaan Tinggi dan penegak hukum untuk menjalankan serta mengimplementasikan dengan baik dan adil terkait pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 64 KUH Pidana, serta IMMUBA sangat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya dan kerja keras KPK dan Kejaksaan Tinggi serta Perangkat Penegak Hukum Yang selama kurun waktu 2 tahun bergulirnya kasus ini telah banyak membuahkan hasil penegakkan hukum secara adil dan merata namun tidaklah sempurna jikalau kasus ini tidak diselesaikan,” sampai Ketua Umum IMMUBA.
Lanjut Amrullah, mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) Melakukan aksi di kejaksaan tinggi sumatera selatan mereka sebut aksi damai itu dengan aksi untuk MELAWAN LUPA kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyuapan pengesahan LKPJ dan pengesahan APBD Kabupaten Muba 2014-2015 Mendukung dan mendesak KPK, Kejaksaan tinggi untuk menuntaskan kasus OTT 2015 di Muba dan segera diprores. “Tangkap nama-nama yang sudah terbukti terlibat sesuai dengan Fakta dan Bukti didalam pengembangan kasus tersebut sehingga mencegah Opini masyarakat adanya tebang pilih terhadap penegakan Supermasi Hukum Tindak Pidana Korupsi yang ada dikabupaten Muba yang kita cintai ini.” tegas Amrullah
Aspirasi IMMUBA ini diterima oleh Abdul Aziz, SH, dan R.A Eko SH, yang dalam tanggapannya memberikan apresisasi kepada mahasiswa IMMUBA yang telah menyampaikan aspirasinya kepada Kejati Sumsel, dan pihaknya akan menindaklanjutinya serta akan menyampaikannya ke atasan untuk menentukan langkah selanjutnya. (Slamet )