Metro Sumsel, PALI – Terkait proyek pembangunan JALAN, POLRES dan RUMAH SAKIT yang terletak di Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi telah diberitakan oleh 10 media kurang lebih tempo hari yang lalu, bahwa pembangunan itu tidak ada papan proyek ketika dikunjungi oleh awak media dilokasi pengerjaan tersebut.

Dengan telah terbitnya berita itu Ir. Etty Muniarty Kepala Dinas PUBM PALI memberikan penjelasan kepada Adv. Nurul Fallah SH yang merupakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI melalui Via Ponsel.
(Juma’t 21/06/2019).
Kepala Dinas PUBM PALI mengatakan, bahwa pembangunan POLRES dan RUMAH SAKIT itu memakai dana APBD PALI sedangkan untuk pembangunan JALAN itu dananya di pinjamkan oleh PT. SMI, yang merupakan lembaga dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke PEMKAB PALI melalui persetujuan dari DPRD PALI dan telah disetujui.
Kepala Dinas PUBM PALI menambakan. Bahwa pembangunan JALAN depan polres handayani itu merupakan tahun anggaran 2018, dan itu kami putuskan kontraknya karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Waktu memutus kontraknya didampingi oleh tim pemeriksa dari BPK – RI. Sedangkan pada saat pelaksanaan waktu itu ada papan proyeknya. Tapi untuk sekarang karena memang sudah berakhir masa kontrak mungkin sudah mereka lepaskan.
Namun dari penjelasan Ir. Etty Muniarty diatas terkait perihal ini, masih ada yang harus diketahui oleh publik. Yaitu dana APBD tuk pembangunan POLRES, RUMAH SAKIT dan juga dana Pinjaman dari PT. SMI itu berapa nilai kontrak yang sebenarnya. Untuk pemutusan kontrak sendiri juga persentasenya berapa dan apa benar pemutusan kontrak itu telah malalui S.O.P yang sebenarnya.
Terkait hal itu pihak – pihak yang berwenang harus terbuka dan untuk DPRD PALI yang telah mengetuk palu untuk mempersetujui pembangunan itu. Juga harus memberikan informasi mengenai nilai anggaran tersebut. “Agar semua masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini tau.
Juga harus diketahui bahwa dalam undang – undang no 40 tahun 1999 Tentang Pers, bahwa setiap pembangunan atau pun itu untuk pembangunan daerahnya, sesuai dengan fungsi wartawan, wartawan harus mengetahuinya dan pejabat negara harus memberikan informasi terbuka kepada publik
Sedangkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten PALI Adv. Nurul Fallah SH, mengatakan kepada media bahwa pihak PWI PALI tidak akan tinggal diam terkait permasalahan ini.
Kami akan terus mengawal dan menggali informasi yang benar – benar jelas, agar seluruh masyarakat Bumi Serepat Serasan mengatahui besaran nilai kontrak kerja dan siapa rekanan kerja yang telah mengerjakan proyek tersebut.
PENULIS : RANGGA PWI PALI

























