MURATARA | Dua orang guru ngaji di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara mengeluhkan insentifnya yang diduga tak kunjung dibayar oleh Pemerintah Desa setempat.
Padahal, insentif tersebut tertera di dalam RAB APBDes Desa Sungai Jernih tahun anggaran 2024 bidang pelaksanaan pembangunan Desa SUB bidang pendidikan, kegiatan, penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non Formal milik Desa, dengan tersedianya Siltap (Penghasilan Tetap) guru ngaji, guru paud, marbot masjid serta pengelola paud.
Menanggapi hal tersebut, Gabungan Pemuda Mahasiswa Muratara (GPM-MARA) melakukan orasi Demo di depan Kantor PMDP3A Kabupaten Muratara.
Mereka mempertanyakan kemana larinya insentif dua orang guru ngaji tersebut, sehingga tak kunjung dibayar oleh Pemerintah Desa Sungai Jernih, dalam hal ini Kepala Desa.
“Setelah permasalahan guru paud masih ada lagi permasalahan guru ngaji, diduga dari 8 orang guru ngaji masih ada 2 orang guru ngaji yang insentifnya belum di bayar oleh Kades. Hal ini akan terus kami angkat mulai dari PMD, Inspektorat, Polres dan Kejaksaan,” Kata Redi Yenkosasi, selaku orator dalam orasi Demo tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Redi juga memaparkan, informasi terkait beberapa insentif yang terpantau di RAB APBDes Desa Sungai Jernih tahun anggaran 2024.
“Diantaranya:
1.Insentif guru ngaji Rp 750.000 pebulan /perorang Sebanyak 8 orang X12 Bulan
2.Insentif Marbot Masjid Rp 350.000 Perbulan/Perorang sebanyak 3 orang X12 Bulan
3 Insentif Marbot langgar Rp 175.000 perbulan/perorang sebanyak 2 orang
4. Insentif Guru Paud Rp 500.000 Perbulan/perorang sebanyak 8 orang X12 Bulan
Diduga 1 orang di kuropsi/fiktif kades
5.Insentif Limnas Rp 250.000 perorang/Perbulan sebanyak 10 orang X12 bulan
Info limnas sudah dibubarkan di duga fiktif
6.Insentif lembaga adat Rp 200.000 Perorang/perbulan sebanyak 9 orang X12 Bulan
7.BLT DD tahun 2024 Rp 300.000 Perorang/perbulan sebanyak 24 orangX12,” tutup Redi.
Penulis: Kontributor Muratara/Indra
Editor: Delviero Reaynaldo