
PALEMBANG, Metrosumsel.com — Jakabaring kembali bergejolak pasca diterimanya surat edaran pengosongan lahan yang dilayangkan di masyarakat RT 11/ RW 03, Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang kini terus bergejolak. Masyarakat yang merasa resah menyampaikan sikapnya, menolak keras upaya penguasaan lahan dengan pemagaran oknum terkesan tidak mendasar.
Masyarakatyangberpegang teguh berdasarkan surat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 299/K/TUN/2010 dan bukti jual beli, akan mempertahankan hak mereka atas lahan yang saat ini mereka tempati.
Antony Rois tokoh masyarakat setempat, menyampaikan, dirinya bersama masyarakat, pada hakikatnya bersedia untuk duduk bersama dan bermusyawarah, menyelesaikan konflik lahan penduduk.
“Untuk saat ini, kami meminta pengerjaan pemagaran dengan beton, yang sudah mulai mengarah kelingkungan penduduk di stop. Pemagaran yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum dan kejelasan, berdasarkan surat edaran yang kami terima, tidak tertuang landasan hukumnya,” kata Antony, Jumat (21/12).
“Jangan sampai pemagaran ini, menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, dan hal-hal yang menimbulkan ketidak kondusifan diwilayah Jakabaring ini. Pada hakikatnya jika dilakukan secara beretika tentu polemik ini tidak menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat. Kami bersedia jika ada upaya musyawarah meluruskan masalah kedua belah pihak ini,” ungkap Antony.































