Sekayu, –Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mengawal pelaksanaan Program SIMBADA (Kolaborasi Jaksa Membangun Daerah) yang merupakan salah satu program inovasi dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak/retribusi daerah.
Dalam salah satu tugas pokok dan fungsinya yaitu bantuan hukum non litigasi yang dilakukan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil mendorong PT. Bara Mutiara Prima untuk memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pembelian tanah yang telah dilakukan selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Melalui upaya tersebut, PT. Bara Mutiara Prima telah melunasi kewajiban pembayaran BPHTB sebesar Rp. 1.864.792.265,00 (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin per tanggal 19 September 2025 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu ibu Silviani Margaretha, S.H.M.H.
Dalam keterangannya Sabtu (20/9). menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah khususnya BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menambah penerimaan daerah.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Program SIMBADA bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengamankan aset dan keuangan daerah,” ujarnya.
Lanjut dia, untuk manfaat yang Dicapai yakni adanya Peningkatan PAD sebesar Rp1,8 miliar dari sektor BPHTB, Pengamanan aset daerah melalui pencatatan yang akurat dan berbasis sistem.
Kemudian Efek jera dan kepatuhan hukum bagi perusahaan lain agar taat terhadap kewajiban pajak/retribusi serta adanya Sinergi kelembagaan antara Kejaksaan, Pemkab Muba, dan pelaku usaha.
“Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan akan terus berkomitmen dalam melaksanakan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah, menjaga aset negara/daerah, serta mengawal program strategis pemerintah demi terwujudnya masyarakat Musi Banyuasin yang lebih sejahtera”tandasnya.(red)

























