OKU Timur | Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Adapun barang bukti tersebut berupa Narkotika jenis Ganja, Sabu sekaligus alat hisapnya dan senjata tajam hingga ratusan jerigen hasil kejahatan Penimbunan BBM Subsidi.
”Tindak Pidana Umum berupa perkara narkotika sebanyak 19 perkara antara lain sabu sebanyak 112,99 gram, ganja sebanyak 0,85 gram, ekstasi sebanyak 1,83 gram. Selain itu, plastik klip bening dan bong sebanyak 41 Buah, serta jerigen sebanyak 125 buah,” ujar Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH kepada Wartawan, Kamis, (20/7/2023).
Kajari menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang bagi kejaksaan dimana telah diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
”Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain,” bebernya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini juga, lanjut Kajari, meliputi pidana khusus, dimana barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi berupa dua buah buku kwitansi kosong merk paper line warna hijau putih dua buah buku nota merk app sinar mas, lalu empat buah cap stempel warna hitam bergagang merah.
”Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh oknum yang tak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas ll B Martapura, Kepala Pengadilan Baturaja, Kadinkes OKU Timur Kabag OPS Polres OKU Timur serta sejumlah Kasi Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























