OKU Timur | Pemerintah Kabupaten OKU Timur secara resmi telah membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) di daerah Belitang, bukan ditengah-tengah Kota Kabupaten OKU Timur yaitu Martapura.
Bukan tanpa sebab, menurut Bupati OKU Timur, H Lanosin Hamzah melalui Plh Sekda, Sutikman mengatakan hal ini lantaran Belitang merupakan letak geografis yang padat penduduk.
Hal ini diungkapkan Sutikman pada saat rapat persiapan untuk operasional MPP tersebut di Ruang Rapat Bina Praja II Setda OKU Timur, Kamis (15/6/2023).
”Belitang merupakan titik sentral dari beberapa kecamatan dan penduduk OKU Timur 60% berada di wilayah Belitang. Dengan berdirinya MPP di Belitang itu sudah sangat sesuai yaitu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” ujar Sutikman mengutarakan pendapat Bupati OKU Timur.
Sutikman menjelaskan, sebagai pemerintah kita wajib untuk memberikan kepastian hukum pelayanan kepada masyarakat yang dibutuhkan.
”Karena Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah yang ditugaskan di masing-masing instansi guna memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sebelum dilaunching oleh Bupati Enos, Sutikman mengingatkan kepada instansi untuk memastikan bahwa pelayanan dan infrastruktur telah berjalan dengan baik dan maksimal.
”SDM dan infrastruktur harus sudah standar operasional, petugasnya tentu harus ramah, paham atas produk-produk yang dikeluarkan dari masing-masing instansi, terkait infrastruktur dalam pelayanan semua berkaitan dengan IT, dan penentu ini adalah jaringan dan perangkat-perangkat lunak juga harus sesuai dengan standar,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten OKU Timur, Sonpiani, S.E., M.M. dalam laporannya menjelaskan, bahwa yang dimaksud MPP adalah penggabungan pelayanan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di satu tempat.
”Adapun Dasar MPP ini adalah PP No. 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP,” kata Sonpiani.
”kemudian, pemkab OKU Timur membentuk Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran MPP di Kabupaten OKU Timur dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati OKU Timur No. 571 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Koordinasi Penyelenggaraan MPP,” sambungnya.
Selain itu, Sonpiani juga membeberkan, saat ini ada 7 instansi yang bergabung dalam MPP yaitu DPMPSTP, Disdukcapil, BPPRD, Samsat, Bank Sumsel Babel, BPJS serta KPP Pratama Baturaja.
”Saat ini sudah ada 2 instansi yang telah melaksanakan operasional yaitu DPMPTSP dan Disdukcapil. Saya harapkan kedepan sebelum di Launching Bupati seluruh instansi telah memulai pelayanan di MPP,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























