Pali – Keselamatan Para Pekerja Bangunan RS Talang Ubi tahap 5 yang di kerjakan oleh PT. Reka Konstruksi dengan pagu anggaran RP : 19. 387. 343. 000 sumber dana dari APBD Pali sangat memperihatinkan dan hal tersebut di sorot oleh Pidin Carles Oteh selaku Ketua Ormas GNPK RI Kabupaten Pali. Kamis, (22 /12/2022).
Pasalnya. Para pekerja bangunan RS Talang Ubi tahap 5 saat melakukan kegiatan tidak menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Karena dengan gedung yang tinggi mencapai 12 meter tidak dilengkapi alat keselamatan kerja. Apa bila terjatuh dari ketinggian seperti itu entah apa jadinya.”ucap Pidin Carles Oteh Ketua Ormas GNPK RI Kabupaten Pali.
Ketua Ormas GNPK RI Kabupaten Pali, Pidin Mengatakan. bahwa keselamatan kerja itu jelas harus ada dan digunakan oleh para pekerja. Sesuai dengan Undang-undang No.1 tahun 1970
Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan, Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan.
Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja. Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risikoPasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja
Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Di terangkan juga jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Jadi jelas bahwa keselamatan para pekerja di utamakan.”ungkap Pidin.
Saya selaku Ketua Ormas GNPK RI Kabupaten Pali. Meminta kepada kontraktor untuk segerah menyiapkan alat keselamatan kerja, dan untuk pihak Dinas PUTR Pali secepatnya menegur kontraktor, agar keselamatan para Pekerja terjamin.
Sementara itu Ismad selaku KPA saat di konfirmasi awak media tidak menjawab sama sekali. Tidak sampai disitu awak media ini langsung menghubungi Rian (Kamis, 22 /12/ 2022) selaku PPTK pekerjaan tersebut. Saat di konfirmasi oleh awak media, ia mengatakan akan menegur dan menyurati rekan kerja agar segera menyiapkan alat keselamatan para pekerja.
Untuk rekanan kerja belum bisa di hubungi oleh awak media. Karena tidak ada nomor rekanan kerja. Sedangkan Seketaris Daerah Kabupaten Pali. Kartika Yanti SH, MH untuk minta tanggapanya terkait keselamatan pekerja, belum memberikan jawaban. Mukin dengan kesibukan beliau bisa di maklumi oleh awak media.
Journlis : Rangga (TIM)
























