Metro Sumsel, Pali – Terkait dana operional dan dana honor BPD Desa Sungai Baung, SW selaku Ketua BPD desa tersebut. Di laporkan ke Polres PALI. Sesuai LP polisi nomor : STTP/06/III/Satreskrim -PALI/ .
Adapun isi dari laporan itu terkait pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan terancaman pidana 5 tahun kurungan.
Laporan itu di tanda tangani langsung Bripda Tito Hendianto petugas Polres PALI pada tanggal 10 maret 2022 .
Pelaporan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang di lakukan oleh ketua BPD tersebut terjadi pada tahun 2020. Kepala desa sungai baung menyerahkan dana operasional BPD 10% yang di terimah saudara Janariah sebesar 4. 100. 000 dan selanjutnya di terimah ketua BPD senilai 30.700.000 untuk pembayaran honor BPD tahun 2020 di terimah langsung ketua BPD.
Namun diduga anggota BPD sungai Baung tidak di libatkan dalam kegiatan BPD dan tidak menerima honor terkait operasional tersebut.
Akibat kejadian itu Zulkipil bin M Amin anggota BPD Desa Sungai Baung melaporkan kejadian tersebut ke Polres tanggal 10 Maret 2021 dan saat ini dalam penyidikan pihak Kepolisian.
Saat dikonfirmasi kepada ketua BPD Sungai Baung SW terkait laporan anggota BPD beliau mengatakan silakan saja itu hak orang namun saya punya alasan , jelas penuh keyakinan
Jurnalis : Rangga
























