Muratara, –Anggota komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara mengelar audiensi bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) muratara, dalam rangka pembahasan mengenai 11 (sebelas) Desa berindikasi menabrak mekanisme UUD tentang perberhentian dan pelantikan perangkat Desa yang baru, selasa 17/01/2023.
“Audiensi bertempat di ruang rapat Komisi 1 DPRD dipimpin langsung
Ketua komisi 1 Herman Syamsiar , Wakil Ketua I DPRD Sukri Alkap ,asisten I pemkab H.Alfirmansyah, kadis BPMD-P3A Hj.Gusti Rohmani, perwakilan Camat, maupun perwakilan PPDI muratara.
Abdul Kahar salah satu perwakilan dan selaku sekdes pulau Lebar mengatakan menangapi hal ini kami sudah berkonsultasi dengan camat maupun dinas terkait , yang bertujuan untuk menayakan tentang pelangaran-pelangaran mengenai pemberhentian perangkat desa yang masih aktif.
kami ke sini ini tidak lain hanya meminta solusi tentang prosedur dasar perangkat desa di berhentikan secara sepihak saja.
Kensimpulkan kami dari PPDI, bahwasanya 11 Desa melantik perangkat berindikasi menabrak mekanisme UUD , itu artinya kepala desa menyalagunakan kekuasaan untuk kepentingan Pribadi yang diduga tidak sesuai persedur dan perundang-undangan,jelasnya
Sementara itu”Herman Syamsiar “Ketua Komisi 1 DPRD saat dinkonfimasi usai audiensi menjelaskan di duga adanya indikasi-indikasi Pengangkatan perangkat Desa yang tidak sesuai dengan regulasi dan prosedural hari ini dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) audiensi bersam kami komisi 1 DPRD
Jadi hari ini kita dapat menyimpulkan untuk pemberhentian perangkat desa akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan hukum undang-undang turunannya Permendagri Nomor 67 tahun 2017 ada Perda Nomor 16 Tahun 2017 dan ada lagi dengan Perbup,jelasnya
persatuan perangkat desa Musi Rawas Utara akan memberikan data inventarisasi terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan disampaikan kepada kami di komisi 1 DPRD Laporan Ini baru masuk tanggal 12 dan pada hari ini kami bahas bersama-sama
ada 11 Desa yang telah Menganti atau memberhentikan dan melantik kepala Desa di Wilayah kabupaten Musi Rawas ini,
untuk penggantian perangkat Desa itu menurut aturan, karena Faktor umur melebihi 60 tahun,memundurkan diri,meninggal dunia atau tersandung hukum dan telah di rekomendasikan ke pihak kecamatan,
dan sebaliknya untuk persyaratan menjadi perangkat Desa harus ada Rekomendasi dari Desa terus Ke kecamatan baru ada pengangkatan perangkat Desa yang baru,sesuai persyaratan yang berlaku
ini ada dugaan pengangkatan perangkat Desa yang tampak tidak di konsultasikan ke kecamatan dan tidak ada rekomendasi karena ini tadi sudah kita dalami,bahkan ada dugaan ada di desa juga tidak ada itu, dia tahu-tahu ada pelantikan seolah-olah Anda rekomendasi,kami harapkan dalam pemecatan atau pun pengangkatan perangkat Desa tidak ada yang melangar hukum
rapat ini juga akan ada rapat susulan setelah data-data yang di laporkan kepada kami komisi 1 sudah lengkap, tegasnya.
Kontributor indra
-