Metrosumsel.Com,Okut-Lima Dari Narapidana (Napi) penghuni Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Martapura, mendapat remisi umum (RU) II maupun remisi bebas, pada peringatan HUT RI ke 73, 2018, yang berlangsung pada Jumat (17/8/2018).
Kepala Cabang Rutan Martapura Royhan Al Faisal SH, MH, mengatakan, pemberisan Remisi umum dalam rangka HUT RI 73 di Cabang Rutan Martapura jumlah
Remisi Umum I sebanyak 192 orang dan Remisi Umum II berjumlah lima orang total Napi yang memdapatkan Remisi Umum 1 dan dua sebanyak 197 orang.
Kelima Napi yang mendapatkan remisi bebas otiBerli Sintara kasus Curat dihukum selama 2,6 tahun. Erwin Napi yang terjerat kasus Narkoba divonis lima tahun penjara. Hengky Muhari yang terlibat kasus Curat dihukum 3,6 tahun Mukti terlibat kasus susila dihukum empat tahun dan Susanto yang terjerat Curat dihukun 1,3 tahun,paparnya.
Dia juga menambahkan saat penghuni Cabang Rutan Martapura sebanyak 375 orang terdiri dari tahanan dan Napi. Kondisi lembaga ini over kapasitas karena kapasitas maupun daya tampung hanya untuk 150 orang.
Remisi instrumen untuk melangkah lebih baik bagi Napi. Remisi merupakan hak yang akan diberikan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.”Remisi itu diberikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Roy juga menambahkan saat ini Cabang Rutan Martapura membutuhkan bantuan mobil tahanan karena selama ini selalu meminjam mobil tahanan milik Polres dan Kejari OKU Timur, jelasnya.
Sementara Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi S.Sos, MSi menambahkan kondisi Cabang Rutan Martapura sudah tidak layak. Jika Kemenkumham akan membangun sudah disediakan lahan untuk dibangun Rutan(Rumah Tahanan). Lahan yang sudah disediakan berada di dekat komplek perkantoran Pemkab OKU Timur, jelasnya.
Selanjut nya bupati menghimbau kepada para Napi yang telah di berikan Remisi Bebas “Saya ingatkan saudara-saudara jangan sampai kembali lagi kesini mari menjadi orang yang lebih baik serta jauhi segala yang bertentangan dengan hukum, pungkasnya.(Adi)