Metrosumsel.com,Oku Timur-Partai politik peserta pemilu di wajibkan melaporkan dana kampanye ke KPUD (komisi pemilihan umum daerah) dalam pemilihan umum 2019 mendatang, karena dengan adanya laporan tersebut akan di ketahui dari mana asal dana kampanye yang di gunakan.
Semua ini di sampai kan ketua komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Oku timir , Rialdi di dampingi komisioner sosialisasi , SDM Dan parmas Aldi Ardiansyah saat mengadakan bimbingan teknik (Bimtek) aplikasi pelaporan dana kampanye dan sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye (20/9/2018).
Setiap partai politik (parpol) di wajibkan untuk membuat rekening dan NPWP per caleq (calon legislatif) selanjut nya dana kampanye di laporkan ke KPUD dan nanti nya akan di audit akuntan publik di tentukan oleh KPU RI , jelasnya.
Masih di tambahkan Rialdi, Sedangkan untuk rencana kegiatan lain nya dalam masa kampanye nanti 2019 , KPU kabupaten/kota menyiapkan fasilitas berupa tempat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan berkordinasi dengan pemerintah setempat , jelas nya.(Adi)